Antara Netralitas dan Akuntabilitas: Menimbang Kebijakan Penundaan Kasus Korupsi di Masa Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 238 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Oleh: Johanis Kuahaty (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Undana)

AtlasNews. ID – Sebagai sebuah negara demokratis Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada masyarakatnya untuk memilih setiap pemimpin baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini sejalan dengan konstitusi negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (berdasarkan Pasal 2 UUD 1945). Salah satu kewenangan rakyat ini diwujudkan melalui sebuah sistim pemilihan umum yang mengakomodir seluruh lapisan elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dan menyuarakan hak-haknya sesuai konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia baru saja berakhir untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih para anggota legislatif dari tingkat pusat sampai daerah, yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 silam.

Selanjutnya akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara serentak di Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian diatur lebih jelas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pada masa ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka.

Namun, Pilkada juga sering kali menjadi arena politik yang penuh dengan berbagai dinamika dan intrik, yang tidak jarang menimbulkan berbagai isu dan kontroversi.

Salah satu kebijakan yang cukup kontroversial dan menyita perhatian publik khususnya para aktivis anti korupsi adalah kebijakan penundaan penanganan kasus korupsi selama masa Pilkada melalui memorandum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru