Antara Netralitas dan Akuntabilitas: Menimbang Kebijakan Penundaan Kasus Korupsi di Masa Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 223 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Oleh: Johanis Kuahaty (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Undana)

AtlasNews. ID – Sebagai sebuah negara demokratis Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada masyarakatnya untuk memilih setiap pemimpin baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini sejalan dengan konstitusi negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (berdasarkan Pasal 2 UUD 1945). Salah satu kewenangan rakyat ini diwujudkan melalui sebuah sistim pemilihan umum yang mengakomodir seluruh lapisan elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dan menyuarakan hak-haknya sesuai konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia baru saja berakhir untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih para anggota legislatif dari tingkat pusat sampai daerah, yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 silam.

Selanjutnya akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara serentak di Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian diatur lebih jelas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pada masa ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka.

Namun, Pilkada juga sering kali menjadi arena politik yang penuh dengan berbagai dinamika dan intrik, yang tidak jarang menimbulkan berbagai isu dan kontroversi.

Salah satu kebijakan yang cukup kontroversial dan menyita perhatian publik khususnya para aktivis anti korupsi adalah kebijakan penundaan penanganan kasus korupsi selama masa Pilkada melalui memorandum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Jerri Manafe Mendapat Surat Perintah dan Pengarahan Langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Tahun 2024

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 
Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor
Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026
7 Adegan Diperagakan Pelaku Penikaman Remaja Asal Camplong, Rekonstruksi Digelar di Mako Polres Kupang
Maknai Kelahiran Yesus Kristus, Pemdes Sumlili Gelar Perayaan Natal Oikumene 2025
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:05 WITA

Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:02 WITA

Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus

Senin, 6 Januari 2025 - 14:03 WITA

Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong

Senin, 6 Januari 2025 - 09:31 WITA

Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:23 WITA

Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:45 WITA

GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:21 WITA

Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WITA

Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Berita Terbaru