Antara Netralitas dan Akuntabilitas: Menimbang Kebijakan Penundaan Kasus Korupsi di Masa Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 244 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Oleh: Johanis Kuahaty (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Undana)

AtlasNews. ID – Sebagai sebuah negara demokratis Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada masyarakatnya untuk memilih setiap pemimpin baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini sejalan dengan konstitusi negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (berdasarkan Pasal 2 UUD 1945). Salah satu kewenangan rakyat ini diwujudkan melalui sebuah sistim pemilihan umum yang mengakomodir seluruh lapisan elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dan menyuarakan hak-haknya sesuai konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia baru saja berakhir untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih para anggota legislatif dari tingkat pusat sampai daerah, yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 silam.

Selanjutnya akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara serentak di Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian diatur lebih jelas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pada masa ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka.

Namun, Pilkada juga sering kali menjadi arena politik yang penuh dengan berbagai dinamika dan intrik, yang tidak jarang menimbulkan berbagai isu dan kontroversi.

Salah satu kebijakan yang cukup kontroversial dan menyita perhatian publik khususnya para aktivis anti korupsi adalah kebijakan penundaan penanganan kasus korupsi selama masa Pilkada melalui memorandum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kemeriahan Paskah 2026 di Kabupaten Kupang: Robby Radja Ajak Masyarakat Hadiri Prosesi dan Malam Puji-Pujian

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru