DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 01:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 365 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANPAN) Kabupaten Kupang bergerak cepat melakukan kegiatan Gerakan Pengendalian (GERDAL) Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) ulat grayak yang menyerang tanaman jagung milik kelompok tani di desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Gerdal OPT kali ini dilakukan dengan cara melakukan penyemprotan obat berbahan kimia guna membasmi penyebaran ulat grayak yang menyerang tanaman jagung milik kelompok tani Tapinpaku, kelompok tani Tultakus, dan kelompok tani Nazareth selasa(30/01/2024) pagi.

DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara
foto: Gerdal OPT guna Membasmi penyebaran ulat grayak pada tanaman jagung milik petani di desa baumata utara, kabupaten kupang.

Kegiatan Gerdal OPT tersebut terlaksana berkat kerjasama antara UPTD Proteksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANPAN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL), Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thomas J. Weu, selaku PPL dan POPT Dinas Pertanian Kabupaten Kupang via sambungan telepon menjelaskan, gerakan pengendalian OPT kali ini sebagai upaya Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang menekan pertumbuhan dan perkembangan penyebaran hama ulat grayak atau nama lain Spodoptera frugiperda, yang menyerang tanaman jagung milik petani di desa baumata utara dengan luas lahan mencapai 25 Hektar.

DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara
Foto: Thomas J. Weu, PPL/POPT Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.

Dijelaskan, hama ulat grayak atau lebih dikenal ulat tentara memiliki karakteristik menyerang pangkal daun pada tanaman jagung atau titik tumbuh dari jagung tersebut dengan populasi tinggi dan cenderung kebal terhadap pestisida biasa.

“Siklus hidup ulat jenis ini berlangsung dari fase telur, fase larva, fase pupa dan fase imago. Ulat ini memiliki daya migrasi dan berkembang sangat tinggi jika curah hujan rendah, dan jika hujan dengan intensitas tinggi ulat tersebut tidak berkembang atau mati,” jelasnya.

Thomas J.Weu menambahkan, ulat grayak ini pada umumnya menyerang pada malam hari, sedangkan pada siang hari ulat grayak bersembunyi di bawah tanaman, pangkal daun, titik tumbuh jagung atau didalam tanah. Dan tanaman jagung yang telah terserang ulat jenis ini memiliki gejala yang identik.

“Gejala tanaman jagung yang terserang ulat grayak adalah daun rusak, terkoyak, berlubang tidak beraturan, terdapat kotoran seperti serbuk gergaji. Kategori kerusakan pada serangan ulat grayak dimulai dari kategori ringan, sedang hingga bera. Jika sudah masuk kategori berat menuju phuso daun akan pada jagung akan gundul,” terangnya.

Baca Juga :  Tokoh Perempuan Kabupaten Kupang Ajukan Usulan RPJMN Dalam Munas Perempuan Nasional 2024

Pada kesempatan tersebut para PPL dan POPT dan balai proteksi tanaman beber Thomas Weu, memberikan penjelasan pada petanintentang mekanisme dan tata cara penyemprotan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyemprotan obat berbahan kimia Amamektin Benzoat bermerek Siklon sebagai obat yang memiliki bahan aktif yang mampu membasmi perkembangan ulat grayak pada tanaman jagung milik petani desa baumata utara.

Penyemprotan obat dalam gerakan pengendalian dilakukan pada tanaman jagung usia tanam 14 hari hingga usia 70 hari setelah tanam.

DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara
Foto: kegiatan penyemprotan obat kimia.

“Kami juga menjelaskan kepada petani, selain lakukan penyemprotan menggunakan obat kimia, ulat grayak juga dapat ditekan perkembangannya dengan lakukan penyemprotan obat alami dari bahan dasar cengkeh dan daun nimba. Ulat ini juga tahan terhadap obat pestisida biasa, sehingga kami anjurkan para petani untuk gunakan obat yang mengandung bahan kimia Amamektin Benzoat,” ujarnya.

Diakui Thomas J. Weu, saat ini dinas Pertanian Kabupaten Kupang sudah menerima laporan jika hama ulat grayak telah menyerang tanaman jagung milik petani didaerah lain yang ada di kabupaten kupang.

“Dari beberapa laporan yang diterima, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah memberi arahan untuk lebih giat dampingi para petani, membantu membasmi ulat ini agar petani tidak gagal panen,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman di kelompok tani yang berada di desa Baumata Utara yakni, UPTD Proteksi, Seksi Pengendalian Tamy Said, beserta staf, PPL Baumata Utara Semmy S. Lalang, dan POPT, PPL Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang.

Berita Terkait

Hilirisasi Garam Lokal “Kupang Emas” di Oebelo: Dorong Pendapatan Daerah hingga Buka Lapangan Kerja
Sambut Garam “Kupang Emas”, Kades Oebelo Ingatkan Pentingnya Pengawasan Polusi Pabrik
Garam Lokal Siap Kuasai Pasar: Pemkab Kupang Resmi Gandeng PT Garam Cahaya Indonesia!
PT Garam Cahaya Indonesia Resmi Luncurkan Garam “KUPANG EMAS”
Perkuat Ekosistem Pelayanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Komut dan Direksi Jasa Raharja Kunker ke Jambi
Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat
Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025
Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WITA

Hilirisasi Garam Lokal “Kupang Emas” di Oebelo: Dorong Pendapatan Daerah hingga Buka Lapangan Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WITA

Sambut Garam “Kupang Emas”, Kades Oebelo Ingatkan Pentingnya Pengawasan Polusi Pabrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:15 WITA

Garam Lokal Siap Kuasai Pasar: Pemkab Kupang Resmi Gandeng PT Garam Cahaya Indonesia!

Senin, 27 Juli 2026 - 10:19 WITA

PT Garam Cahaya Indonesia Resmi Luncurkan Garam “KUPANG EMAS”

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:53 WITA

Perkuat Ekosistem Pelayanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Komut dan Direksi Jasa Raharja Kunker ke Jambi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15 WITA

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WITA

Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:05 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang

Berita Terbaru