Kupang, ATN – Kepala Desa Oebelo, secara tegas akan menghapus nama penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) bagi warganya yang terbukti sebagai penyedia hingga penikmat Minuman Keras (Miras)
Tindakan tegas tersebut diambil sebagai bukti keseriusan Pemerintah Desa Oebelo memberantas salah satu penyakit masyarakat yang kian meresahkan.
Kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (25/06/2025) pagi, Marten Halla menegaskan langkah tegas yang ambil merupakan arahan langsung dari Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga telah didiskusikan bersama dan telah diputuskan sebagai peringatan bagi warga Desa Oebelo untuk tidak lagi mengkonsumsi atau mengedarkan miras di lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Saya sudah putuskan, dengan dukungan penuh bapak Kapolres. Bagi pelaku miras atau yang menjual jika terbukti saya akan hapus dari daftar penerima manfaat Bansos atau bantuan serupa lainnya”, tegas Marten Halla.
Secara gamblang Marten Halla menyampaikan jika Miras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal di Desa Oebelo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















