Dikatakan, pada pertengahan bulan Mei Pemerintah Desa Oebelo telah menangani kasus pengrusakan hingga pengeroyokan terhadap perempuan yang dilakukan oleh oknum yang awalnya mengkonsumsi miras.
Bagi Marten Halla, peredaran miras harus betul ditindaklanjuti untuk segera diberantas dari lingkungan masyarakat Desa Oebelo yang majemuk, karena dampak buruk dapat mempengaruhi ketidakstabilan Kamtibmas.
“Koordinasi saya dan Polres Kupang melalui bapak Kapolsek Kupang sangat intensif, kami bersepakat untuk memerangi peredaran miras hingga benar benar tidak ada lagi di Desa Oebelo. Ini supaya warga taat dan patuh”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau ada warga saya yang terbukti menjadi penyedia miras atau terlibat aksi kriminal usai menenggak miras akan saya hapus dari penerima bansos, saya pastikan itu terjadi”, tambahnya.
Dalam upaya memberantas miras di desa Oebelo, Marten Halla akan melakukan patroli bersama aparat Polsek Kupang Tengah saat pesta pernikahan atau syukuran maupun kedukaan yang terjadi di Desa Oebelo.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti arahan Polres Kupang terkait pemberlakuan jam malam hingga pembatasan waktu pada saat pesta pernikahan melalui ijin keramaian.
“Di Oebelo penyalahgunaan miras biasa terjadi saat pesta, untuk itu kami akan lakukan pembatasan jam acara, kalau bisa sampai jam 8 malam acara sudah bubar. Ini akan ditegaskan melalui ijin keramaian”, pungkasnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















