Kupang, ATN – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sillu, Kecamatan Fatuleu.
Menyusul deretan temuan menyimpang dalam tata kelola program makan bergizi, pemerintah daerah akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, tidak menutupi kekecewaannya saat membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan. Menurutnya, operasional SPPG Sillu jauh dari standar yang diharapkan, dengan ditemukannya praktik yang sarat konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak hal yang harus dibenahi. Pertama soal rekrutmen relawan, masalah upah yang tidak beres, dan yang paling krusial adalah masalah distributor. Kami dapati mitra pengelola merangkap sebagai supplier,” tegas Mateldius di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Potret Pengabaian Standar Keamanan
Selain masalah manajemen internal, aspek yang paling fatal adalah kelalaian pengelola dalam memenuhi syarat dasar operasional penyediaan makanan. SPPG Sillu diketahui nekat beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Absennya sertifikat ini bukan perkara administratif sepele, melainkan menyangkut keamanan pangan bagi para siswa penerima manfaat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















