Pemdes Oebelo Berhasil Genjot PAD 35% Lewat Kebijakan Pelayanan Bersyarat Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Pemerintah Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, terus berinovasi dalam menggenjot pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penerapan kebijakan “pelayanan bersyarat” bagi warga yang ingin mengakses layanan administrasi desa.

Strategi ini terbukti efektif, dengan realisasi capaian taat pajak kini telah melampaui angka 35 persen.

Roby Dedi Mooy Mbatu, selaku agen pajak Desa Oebelo, dalam keterangannya kepada AtlasNews, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa pemerintah desa kini berperan aktif sebagai narahubung strategis antara masyarakat dengan instansi terkait, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pemerintah Desa Oebelo menerapkan mekanisme pelayanan berbasis kepatuhan bagi seluruh warga.

Setiap warga yang hendak mengurus surat-menyurat di kantor desa maupun penerima bantuan sosial, diwajibkan menunjukkan bukti pelunasan pajak, baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan dari tiga hingga empat tahun sebelumnya.

“Setiap warga yang mengurus surat-surat desa atau menerima bantuan wajib menunjukkan bukti lunas pajak sebelum layanan diproses,” ujar Roby.

Sementara itu, Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menambahkan bahwa kebijakan ini mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat.

Baca Juga :  Belum Genap Setahun, Plafon Pustu Oebelo Roboh! Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan 

Berita Terkait

Gotong Royong Tanpa Sekat: Sinergi Lintas Sektor Benahi Akses Jalan di Kupang Barat
Genjot PAD, Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan hingga ke Pelosok Desa
Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Penagihan Pajak, Capai Realisasi 20,4 Miliar di Semester Pertama
Perkuat Hubungan Industrial, Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB 2026
Karang Taruna Desa Bolok Beraksi, Pasang Lampu Jalan demi Keamanan dan Keselamatan Warga
Pemerintah Desa Tablolong Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Juni 2026 kepada 29 KPM
Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!
Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:23 WITA

Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:10 WITA

Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:32 WITA

Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:52 WITA

Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:13 WITA

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:24 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WITA

Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22

Senin, 4 Mei 2026 - 09:27 WITA

Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’

Berita Terbaru