KUPANG, ATN – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Enolanan, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang diwarnai gelombang protes sejumlah warga. Dinilai tidak netral, cacat hukum dan sarat dengan manipulasi administrasi, warga dari Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Enolanan secara tegas mendesak agar proses Pilkades segera ditunda.
Sikap tegas tersebut disampaikan dua perwakilan warga, Joni Markus Faot (Dusun 1) dan Ersi Damaris Kase (Dusun 2), melalui sambungan telepon pada Senin (21/9/2026).
Keduanya secara gamblang membongkar berbagai dugaan kejanggalan dan tindakan tertutup kepemimpinan panitia yang dianggap merusak nilai nilai demokrasi di desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Otoriter dan Diskriminasi Panitia
Joni Markus Faot mengungkapkan, kepemimpinan ketua panitia Pilkades Enolanan terkesan otoriter.
Ketua Panitia diketahui melarang anggotanya sendiri untuk memberikan masukan. Tak hanya itu, tahap penetapan calon pun digelar secara sembunyi-sembunyi tanpa pembacaan Berita Acara Verifikasi Administrasi secara terbuka kepada publik.
Kejanggalan kian memuncak saat panitia mendadak menggugurkan dua dari empat bakal calon (bacalon) yang telah menyerahkan sejumlah persyaratan.
Kasus Lexi A. Namah: Warga menyayangkan pengguguran Lexi hanya karena persoalan teknis surat rekomendasi Inspektorat. Padahal, dokumen tersebut telah diserahkan kepada Sekretaris Panitia pada 16 September, dan Inspektorat sendiri mengonfirmasi tidak ada temuan maupun masalah keuangan selama masa jabatannya. Namun, panitia tetap menolak dokumen tersebut dan menyatakan tidak sah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















