KUPANG, ATN – Ada garis batas tegas yang ditarik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang terkait polemik hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Di tengah desas-desus dan tuntutan sebagian pihak agar warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos menggunakan KTP seperti halnya Pemilu atau Pilkada, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jon Sula, memberikan jawaban telak.
Tanpa kompromi, ia menegaskan bahwa aturan Pilkades memiliki kedaulatan hukum sendiri yang tidak mengenal istilah Daftar Pemilih Khusus (DPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Pilkada dan lain-lain itu mengakui adanya daftar pemilih khusus… Namun pada Pilkades, hal itu tidak diakui. Tidak boleh ada itu. Sehingga benar-benar yang telah tercatat namanya dalam DPT, itu yang diperbolehkan,” tegas Jon Sula saat ditemui awak media, Senin (02/11/2026).
Menanggapi polemik yang sempat mencuat di permukaan termasuk aspirasi yang disuarakan oleh pihak legislatif, Jon Sula mengingatkan bahwa proses penyusunan DPT bukanlah pekerjaan kilat yang bisa disiasati di hari pemungutan suara.
Ia memaparkan bahwa proses panjang mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemilih tambahan, pleno berjenjang, hingga pengumuman dan penetapan DPT, memakan waktu kurang lebih satu bulan penuh. Oleh karena itu, alasan ketidaktahuan warga dianggap tidak rasional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















