GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,533 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Jemaat GMIT Rehobot Hueknutu menjadi jawara lomba hias pohon Natal tahun 2024 yang digelar Rumah Kreatif Gemoy dibawah arahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yosef Lede, SH., dan Aurum O. Gitu Eki, S. Ars., M. Ars.

Kepastian pemenang lomba hias pohon Natal yang perdana dilakukan di Kabupaten Kupang itu di umumkan oleh panitia Rumah Kreatif Gemoy.

Kegiatan tersebut di gelar di gedung gereja GMIT Getsemani Babau, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Sabtu (28/12/2024) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan poin penilaian juri yang dilakukan oleh Pdt. Em Hengky Abineno, S. Th., S. Pd.,M. PdK., dan France Abednego Tiran, S. Sos.

Kategori penilaian berupa konsep religius, kreativitas, makna dari karya yang dibuat, tingkat kesulitan, hingga bahan baku pembuatan pohon Natal.

Pendeta Hengky Abineno saat berkesempatan membacakan pemenang lomba, Jemaat GMIT Hueknutu, Kecamatan Takari keluar sebagai jawara dengan meraih 670 poin.

Dengan demikian GMIT Rehobot Hueknutu sebagai jawara lomba hias pohon natal berhak meraih uang senilai Rp. 10.000.000.

Sementara itu Kantor Desa Tuapukan berhasil mendapat hadiah uang senilai Rp. 7.500.000.

Juara ketiga diraih oleh Tim Keluarga Merdeka, Kupang Timur dengan raihan poin 658 dan berhak mendapatkan uang senilai Rp. 5.000.000.

Juara keempat dengan poin 640, didapat oleh Jemaat GMIT Efata Oelamasi Rayon 2 dengan mendapatkan uang senilai Rp. 3.500.000

Juara kelima diraih oleh Tongkrongan Kreatif Sejahtera Land, Oetalu dengan poin 635 sehingga berhak meraih uang senilai Rp. 2.500.000

Juara keenam diraih oleh GMIT Laharoi Merdeka rayon 9 dengan raihan 630 poin dan berhak mendapatkan uang senilai Rp. 1.500.000.

Baca Juga :  Misteri Bercak Darah Dalam Ruang Kelas, Kepala Sekolah SD GMIT Oemofa Resah!

Berita Terkait

Miris! Oknum Kades di Kabupaten Kupang Asyik Main Game Saat Rakor Bersama Bupati Yosef Lede
Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!
Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus
Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong
Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!
Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 
Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 
Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru