3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 13 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran

Puncak kekecewaan Maksen terjadi saat ia mencoba menagih haknya melalui panggilan WhatsApp. Bukannya mendapatkan kejelasan, nomor telepon Maksen justru diblokir oleh MH, sehingga akses komunikasi terputus total usai MH mengirimkan gaji sehari dengan nominal 100 ribu.

Merasa haknya diabaikan, Maksen berencana kan membawa persoalan ini ke pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya menuntut apa yang menjadi hak saya sesuai kesepakatan awal,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berniat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman guna mendapatkan keadilan atas perlakuan yang diterimanya.

Konsekuensi Hukum Bagi Pemberi Kerja

Meskipun hubungan kerja ini bersifat informal (asisten rumah tangga/sopir pribadi), secara normatif setiap pekerja berhak mendapatkan penghargaan atas masa kerjanya. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, berikut adalah beberapa poin terkait kewajiban THR:

Penyelesaian Perselisihan: Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hak (termasuk THR) dapat dimediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Minta IRDA Audit Dana Desa di 160 Desa, Bulan Depan!

Berita Terkait

Sisi Lain Kasus Penganiayaan di Oebelo: Gerak Cepat Pemdes Selamatkan Masa Depan Bayi Sang Pelaku
Panen Padi di Desa Tunfeu Berhasil, Bupati Kupang Puji Para Penyuluh
Panen Melimpah, Bupati Kupang Puji Etos Kerja Penyuluh dan Petani P3A Lestari di Noelsinas
Jasa Raharja dan FKLLJ Rote Ndao Perkuat Sinergi, Fokus pada Kecepatan Penanganan Kecelakaan
Hardiknas 2026: Absalom Buy Dorong Pemerintah Benahi Sarpras dan Kesejahteraan Guru Honorer
Misi Besar Bobby Pakh: Bangun Kekuatan Kempo Hingga 24 Kecamatan
Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase
Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:24 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Senin, 4 Mei 2026 - 09:27 WITA

Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:00 WITA

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:06 WITA

Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:16 WITA

Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:44 WITA

6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Kamis, 7 November 2024 - 13:09 WITA

Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas

Senin, 16 September 2024 - 11:36 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol

Berita Terbaru