3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 368 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran

Puncak kekecewaan Maksen terjadi saat ia mencoba menagih haknya melalui panggilan WhatsApp. Bukannya mendapatkan kejelasan, nomor telepon Maksen justru diblokir oleh MH, sehingga akses komunikasi terputus total usai MH mengirimkan gaji sehari dengan nominal 100 ribu.

Merasa haknya diabaikan, Maksen berencana kan membawa persoalan ini ke pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya menuntut apa yang menjadi hak saya sesuai kesepakatan awal,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berniat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman guna mendapatkan keadilan atas perlakuan yang diterimanya.

Konsekuensi Hukum Bagi Pemberi Kerja

Meskipun hubungan kerja ini bersifat informal (asisten rumah tangga/sopir pribadi), secara normatif setiap pekerja berhak mendapatkan penghargaan atas masa kerjanya. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, berikut adalah beberapa poin terkait kewajiban THR:

Penyelesaian Perselisihan: Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hak (termasuk THR) dapat dimediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Polres Kupang Segera Tangkap Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Di Desa Tanah Merah

Berita Terkait

Impian Jadi Nyata! Jan Pieter Windy dan Partai Gerindra Hadirkan Alat Musik Baru untuk Drumband Rajawali Camplong
Gerindra Volly Cup 1 Resmi Dibuka: Jadi Wadah Jaring Bibit Atlet hingga Penggerak UMKM di Kabupaten Kupang
Gebrakan Ekonomi dari Lapangan Voli: 67 Stan UMKM Meriahkan Gerindra Cup I di Fatuleu
Proyek ‘Mangkrak’ di Fatukanutu: Kandang Babi Terbengkalai, Kades Mengaku Tak Tahu!
Dinilai Cacat Hukum dan Berat Sebelah, Warga Desa Enolanan Desak Pilkades Ditunda!
Mengabdi Tanpa Sekat: Zeda Giri Serukan Perubahan dan Kemandirian Desa Baumata Lewat Transparansi Total
30 Tim Siap Berlaga di Turnamen Voli Gerindra Cup, Total Hadiah Rp100 Juta!
Kades Kuanheun Cup V Memanas: Tuan Rumah dan Tim Legendaris Tersingkir, 16 Tim Terbaik Siap Sikut Berebut Takhta!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WITA

Impian Jadi Nyata! Jan Pieter Windy dan Partai Gerindra Hadirkan Alat Musik Baru untuk Drumband Rajawali Camplong

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WITA

Gerindra Volly Cup 1 Resmi Dibuka: Jadi Wadah Jaring Bibit Atlet hingga Penggerak UMKM di Kabupaten Kupang

Selasa, 22 September 2026 - 10:51 WITA

Gebrakan Ekonomi dari Lapangan Voli: 67 Stan UMKM Meriahkan Gerindra Cup I di Fatuleu

Selasa, 22 September 2026 - 07:20 WITA

Proyek ‘Mangkrak’ di Fatukanutu: Kandang Babi Terbengkalai, Kades Mengaku Tak Tahu!

Senin, 21 September 2026 - 16:46 WITA

Mengabdi Tanpa Sekat: Zeda Giri Serukan Perubahan dan Kemandirian Desa Baumata Lewat Transparansi Total

Senin, 21 September 2026 - 10:50 WITA

30 Tim Siap Berlaga di Turnamen Voli Gerindra Cup, Total Hadiah Rp100 Juta!

Minggu, 20 September 2026 - 11:21 WITA

Kades Kuanheun Cup V Memanas: Tuan Rumah dan Tim Legendaris Tersingkir, 16 Tim Terbaik Siap Sikut Berebut Takhta!

Sabtu, 19 September 2026 - 19:32 WITA

JPW Nekmese Cup II Resmi Ditutup! Jan Pieter Windy Janjikan Hadiah Rp100 Juta di Edisi Mendatang

Berita Terbaru