3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kupang, ATN Nasib pilu dialami oleh Maksen Dethan (38), seorang pria asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Selama tiga tahun bekerja sebagai sopir pribadi bagi majikannya yang berinisial MH, ia mengaku tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah dijanjikan di awal masa kerja.

Ditemui AtlasNews, Rabu (06/05/2026) Maksen mengisahkan bahwa dirinya mulai bekerja dengan MH sejak tahun 2023 (terhitung tiga tahun hingga Mei 2026). Tugas kesehariannya adalah mengantar jemput anak sekolah dengan jam kerja mulai pukul 06.00 WITA hingga 15.00 WITA.

Dikarenakan rumah majikan yang berada di Kawasan pasar Oeba Kota Kupang, Maksen kerap berangkat kerja subuh dengan menumpang kendaraan umum dari Desa Tanah Merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun pertama, Maksen menerima gaji bulanan sebesar Rp1,5 juta. Namun, memasuki tahun kedua hingga ia berhenti, sistem pengupahan berubah menjadi sistem gaji harian.

Menurut Maksen, sejak awal bekerja telah ada perjanjian lisan yang menyepakati bahwa ia akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh setiap tahunnya.

“Waktu awal kerja janjinya ada THR satu bulan gaji. Tapi sampai saya putus kerja, janji itu tidak pernah ditepati,” ujar Maksen dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Tak Sengaja Tebas Anak Hingga Tewas, Pasutri Asal Amarasi Barat Ditahan

Berita Terkait

Sisi Lain Kasus Penganiayaan di Oebelo: Gerak Cepat Pemdes Selamatkan Masa Depan Bayi Sang Pelaku
Panen Padi di Desa Tunfeu Berhasil, Bupati Kupang Puji Para Penyuluh
Panen Melimpah, Bupati Kupang Puji Etos Kerja Penyuluh dan Petani P3A Lestari di Noelsinas
Jasa Raharja dan FKLLJ Rote Ndao Perkuat Sinergi, Fokus pada Kecepatan Penanganan Kecelakaan
Hardiknas 2026: Absalom Buy Dorong Pemerintah Benahi Sarpras dan Kesejahteraan Guru Honorer
Misi Besar Bobby Pakh: Bangun Kekuatan Kempo Hingga 24 Kecamatan
Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase
Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:24 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Senin, 4 Mei 2026 - 09:27 WITA

Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:00 WITA

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:06 WITA

Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:16 WITA

Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:44 WITA

6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Kamis, 7 November 2024 - 13:09 WITA

Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas

Senin, 16 September 2024 - 11:36 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol

Berita Terbaru