Kupang, ATN – Nasib pilu dialami oleh Maksen Dethan (38), seorang pria asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Selama tiga tahun bekerja sebagai sopir pribadi bagi majikannya yang berinisial MH, ia mengaku tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah dijanjikan di awal masa kerja.
Ditemui AtlasNews, Rabu (06/05/2026) Maksen mengisahkan bahwa dirinya mulai bekerja dengan MH sejak tahun 2023 (terhitung tiga tahun hingga Mei 2026). Tugas kesehariannya adalah mengantar jemput anak sekolah dengan jam kerja mulai pukul 06.00 WITA hingga 15.00 WITA.
Dikarenakan rumah majikan yang berada di Kawasan pasar Oeba Kota Kupang, Maksen kerap berangkat kerja subuh dengan menumpang kendaraan umum dari Desa Tanah Merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun pertama, Maksen menerima gaji bulanan sebesar Rp1,5 juta. Namun, memasuki tahun kedua hingga ia berhenti, sistem pengupahan berubah menjadi sistem gaji harian.
Menurut Maksen, sejak awal bekerja telah ada perjanjian lisan yang menyepakati bahwa ia akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh setiap tahunnya.
“Waktu awal kerja janjinya ada THR satu bulan gaji. Tapi sampai saya putus kerja, janji itu tidak pernah ditepati,” ujar Maksen dengan nada kecewa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















