3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 335 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda.

Kekuatan Perjanjian Lisan: Secara hukum (KUH Perdata Pasal 1320), perjanjian lisan tetap mengikat kedua belah pihak selama syarat sah perjanjian terpenuhi. Ingkar janji atau wanprestasi terhadap kesepakatan lisan dapat dituntut secara perdata.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi kerja, MH, melalui nomor telepon 0812362XXX. Namun, upaya komunikasi tersebut belum berhasil mendapatkan respon atau jawaban terkait tudingan yang disampaikan oleh Maksen Dethan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo 

Berita Terkait

Pemerintah Desa Tablolong Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Juni 2026 kepada 29 KPM
Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!
Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK
Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran
FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa
Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:31 WITA

Pemerintah Desa Tablolong Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Juni 2026 kepada 29 KPM

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:26 WITA

Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:44 WITA

Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:58 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:37 WITA

Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:10 WITA

2 Pekan Tutup, SPBU Sulamu Dijadwalkan Akan Buka Kembali. Manajemen Ungkap Alasannya.!!

Berita Terbaru