Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda.
Kekuatan Perjanjian Lisan: Secara hukum (KUH Perdata Pasal 1320), perjanjian lisan tetap mengikat kedua belah pihak selama syarat sah perjanjian terpenuhi. Ingkar janji atau wanprestasi terhadap kesepakatan lisan dapat dituntut secara perdata.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi kerja, MH, melalui nomor telepon 0812362XXX. Namun, upaya komunikasi tersebut belum berhasil mendapatkan respon atau jawaban terkait tudingan yang disampaikan oleh Maksen Dethan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















