Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede memberikan perhatian khusus kepada 59 Desa dan 16 Kelurahan yang belum sama sekali membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yosef Lede mempertanyakan apa yang menjadi penyebab keterlambatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Apa yang susah, hanya tinggal bentuk saja. Kalau ada kendala jangan segan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, saya dan Ibu Wakil siap. Apa yang susah. Kalau soal biaya Akta, bisa pakai Dana Desa, kalau Kelurahan ambil saja dari pos dana yang ada”, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu, keterlambatan pembentukan Koperasi Merah Putih disinyalir diakibatkan oleh perilaku membangkang atas arahan yang disampaikan.
Untuk itu secara tegas Bupati Kupang akan memberikan batas waktu hingga tanggal 20 Juni untuk segera menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Saya beri waktu hingga 20 Juni, kalau sampai batas waktu belum selesai, saya akan beri sanksi tegas”, ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















