Sementara itu, Wabup Aurum Titu Eki dalam arahannya mengatakan jika Koperasi Merah Putih yang dibentuk akan menjadi wadah bagi masyarakat, serta akan meningkatkan ketahanan pangan menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
Koperasi Merah Putih juga akan menjadi pilar pembangunan lewat Desa dan Kelurahan, juga sebagai ruang untuk mengembangkan potensi lokal Desa/Kelurahan demi kesejahteraan masyarakat.
Wabup Aurum Titu Eki menyayangkan keterlambatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kupang meskipun telah mendapatkan arahan langsung dari Bupati Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menitipkan pesan kepada para Kepala Desa dan lurah untuk tetap mengedepankan aturan dan petunjuk pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan juga memberikan kesempatan kepada Pemuda serta tokoh perempuan sebagai pengurus.
“Pembentukan Koperasi harus berpegang pada aturan yang ada. Kalau bisa beri ruang kepada para pemuda dan tokoh perempuan untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih”, pungkasnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















