7 Adegan Diperagakan Pelaku Penikaman Remaja Asal Camplong, Rekonstruksi Digelar di Mako Polres Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 229 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN  Tujuh (7) adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang berhasil digelar Polres Kupang melalui penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) pada Jumat (09/01/2026) siang.

Pemilihan Mako Polres Kupang sebagai lokasi Rekonstruksi adalah untuk  menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Kasus ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, bertempat di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial CRU meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Koresi Massu (23) warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pada rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., bersama Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, keluarga korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi didampingi oleh kuasa hukum yakni Leo Lata Open, S.H., dan Hangri H.B Pah, S.H.

Adegan pertama dimulai saat tersangka Koresi Massu bersama saksi berinisial ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebelah kanan rumah salah satu warga.

Seluruh adegan selanjutnya diperagakan secara berurutan, hingga adegan terakhir ketika korban mengalami luka serius dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pick up.

Usai mendapat sejumlah perawatan medis di RSUD Naibonat, Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Bersama Ketua Majelis Sinode GMIT, Pj. Bupati Kupang Resmikan Dan Thabiskan Gedung Gereja Betel Mukefeto

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru