Kupang, ATN – Tujuh (7) adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang berhasil digelar Polres Kupang melalui penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) pada Jumat (09/01/2026) siang.
Pemilihan Mako Polres Kupang sebagai lokasi Rekonstruksi adalah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kasus ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, bertempat di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial CRU meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Koresi Massu (23) warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pada rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H., bersama Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, keluarga korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi didampingi oleh kuasa hukum yakni Leo Lata Open, S.H., dan Hangri H.B Pah, S.H.
Adegan pertama dimulai saat tersangka Koresi Massu bersama saksi berinisial ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebelah kanan rumah salah satu warga.
Seluruh adegan selanjutnya diperagakan secara berurutan, hingga adegan terakhir ketika korban mengalami luka serius dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pick up.
Usai mendapat sejumlah perawatan medis di RSUD Naibonat, Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















