Atas perbuatannya, tersangka Koresi Massu diduga melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta/atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan.
Polres Kupang melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk Melengkapi berkas perkara, Memperjelas peran tersangka, Memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Kupang menekankan komitmen profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses rekonstruksi ini tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar AKP Helmi Wildan.
Sementara itu, Leo Lata Open, S.H., selaku kuasa hukum korban kepada media ini menyampaikan jika rekonstruksi yang digelar berjalan dengan lancar dan terpenting telah sesuai dengan BAP.
“Hari ini sudah digelar pra rekonstruksi pada pagi hari dan siang harinya rekonstruksi. Semua berjalan lancar, disaksikan langsung Pak Kasat, Pak Kasi Pidum dan para Jaksa. Semua adegan sesuai,” ujarnya.
“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan cepat agar semua keluarga dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















