Amankan 3 Poin, PS Kabupaten Kupang Naik Peringkat dua Grup E

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 475 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, ATN Tiga poin penuh berhasil didapatkan kesebelasan PS Kabupaten Kupang dalam laga kedua penyisihan grup E Liga 4 ETMC XXXIV tahun 2025.

Laga yang digelar di stadion Marilonga Ende pada Senin (17/11/2025) PS Kabupaten Kupang mampu meredam Perserond Rote Ndao dengan skor telak 2-0.

Atas kemenangan perdana tersebut usai kalah pada pertandingan pembuka Grup E mengantarkan Laskar Fatuleu menempati peringkat dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hasil positif yang didapatkan putra putra terbaik Kabupaten Kupang itu, asa untuk lolos ke babak 16 besar ETMC 2025 masih terjaga.

JALANNYA PERTANDINGAN

Berlaku sebagai tim tamu, dengan mengenakan Jersey berwarna merah kombinasi putih dan hitam, PS Kabupaten Kupang langsung menekan Perserond Rote Ndao sejak peluit babak pertama dibunyikan.

Baca Juga :  Derby Timor ETMC 2025! PERSSOE Unggul Tipis Atas PS. Kab. Kupang Dibabak Pertama

Berita Terkait

Dua Pekan SPBU Sulamu ‘Mati Suri’, Rakyat Menjerit.!!! Harga Eceran Tembus 20 Ribu
Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!
Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:35 WITA

Dua Pekan SPBU Sulamu ‘Mati Suri’, Rakyat Menjerit.!!! Harga Eceran Tembus 20 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WITA

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Berita Terbaru

Foto: Siswi SDN Pitay saat menikmati MBG.

Daerah

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:11 WITA