BANDUNG, ATN – PT Jasa Raharja (Persero) kembali menyerahkan santunan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat pada Jumat (18/9/2026). Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari pemenuhan hak-hak korban yang telah teridentifikasi dan terverifikasi.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi oleh Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat Tamrin Silalahi, Kanit Gakkum Polresta Bandung IPTU Lilim Walim, serta perwakilan Bidang Lalin BPTD Tk. I Jabar Firman.
Santunan diserahkan kepada:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erik Maosul Latip: Diterima oleh Bapak Miming (ayah kandung) yang mewakili istri korban selaku ahli waris, didampingi Kepala Desa Situsaeur sekaligus paman korban, Agus Mulyadi.
Risyan Kurnia Putra: Diterima oleh Siti Kirani Nazwatul Fadilah (adik kandung) yang mewakili ibu kandung korban selaku ahli waris, didampingi Mahmudin selaku kakak ipar.
Masing-masing ahli waris dari korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, serta manfaat tambahan sebesar Rp20 juta dari Jasaraharja Putera.
Hingga 18 September 2026, Jasa Raharja tercatat telah menyalurkan santunan kepada seluruh enam korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi, yang berdomisili di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe















