Kupang, AtlasNews – Kebijakan apel pagi dan sore yang telah dijalankan dapat apresiasi dari Ketua Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Siprianus Klau.
Siprianus Klau kepada media ini mengatakan, dirinya sangat mendukung penuh kebijakan apel siang dan sore hari yang diterapkan Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Yosef Lede dan Aurum Obe Titu Eki.
Kebijakan dua kali apel di setiap hari kerja tersebut juga merupakan langkah bijak dalam mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sipri sapaan akrabnya mengatakan disiplin sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kinerja ASN.
Dikatakan, guna meningkatkan disiplin pasalnya ada oknum ASN yang sering masuk kerja di atas Pukul 8.00 Wita dan pulang sebelum waktu yang telah ditentukan.
Ketidakdisiplinan ASN menurutnya, berkontribusi negatif dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ia mengatakan, apel pagi dan sore yang diterpakan tersebut merupakan wujud pelaksanaan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang telah dijanjikan kepada rakyat.
“Sebenarnya apel dua kali sehari itu merupakan bagian dari upaya untuk mereformasi birokrasi. Dan reformasi birokrasi itu merupakan pelaksanaan dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang telah dijanjikan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Jadi harus dilaksanakan”, jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















