Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 141 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengambil langkah tegas dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat sebagai kebutuhan dasar.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar masyarakat senantiasa sehat untuk menunjang produktivitas, Bupati Kupang, Yosef Lede, mengeluarkan kebijakan strategis yang mewajibkan seluruh penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengikuti Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Bupati Kupang menegaskan bahwa kesehatan adalah pondasi utama aktivitas masyarakat, setara dengan kebutuhan dasar lainnya seperti pangan, papan, dan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menerbitkan instruksi atau peraturan bupati yang menetapkan CKG sebagai syarat wajib bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

“Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang harus diperhatikan. Instruksi ini bersifat wajib bagi penerima BLT, PKH, maupun anak-anak mereka yang bersekolah. Kebijakan ini harus dipandang positif sebagai upaya memastikan masyarakat memiliki kesehatan yang prima sesuai arahan Presiden,” ujar Bupati Kupang usai kegiatan CKG di GMIT Calvari Osiloa, Senin(01/06/2026).

Saat ini, capaian program cek kesehatan gratis di Kabupaten Kupang baru mendekati angka 50 persen dari target minimal 90 hingga 100 persen.

Baca Juga :  HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru