Secara tegas Kepala Desa Tablolong membantah pernyataan dari salah satu warga desa Tablolong itu dan bersikeras jika tindakan yang dilakukan adalah merupakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.
“Saya pernah ingatkan Pak Kades namun dirinya membantah ucapan saya. Kamu tahu apa? Kamu tidak punya hak untuk melarang saya”, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber mengatakan, untuk penjualan pasir laut yang dilakukan oleh Kepala Desa Tablolong tersebut dihargai dengan 150.000 per pick up.
Dan pasir laut yang dikumpulkan, di jual ke daerah sekitar desa Tablolong dan diduga untuk keuntungan pribadi Kepala Desa Tablolong.

Dirinya berharap ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan pihak berwajib atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa, mengingat pantai Tablolong memiliki daya tarik wisata melalui hamparan pasir putihnya.
Jika terus dibiarkan ungkap sumber, bukan tidak mungkin akan terjadi kerusakan pantai saja namun abrasi air laut tidak bisa dihindari lagi.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















