Digiring Ketua LP2TRI, Ayub Titu Eki Menampik. Berikut Klarifikasinya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 14,557 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrikus Djawa juga pada kesempatan tersebut menegaskan kepada dirinya jika selama aksi yang dilakukan hanya untuk mengejar kejelasan uang sisa Seroja senilai 10 Milyar.

“Dalam percakapan dia kasi tau kalau dia ada bukti transfer, nah berdasarkan informasinya ada kecipratan. Nah kemudian berkembang soal kecipratan artinya itu dugaan bukan tuduhan. Penjelasan saya masih sama seperti dalam beberapa video lain diberbagai media soal aliran dana Seroja. Divideo pernyataan saya di media lain itu saya tegaskan fokus pada dana 229 M itu yang sebenarnya penanggung jawab sebenarnya adalah Korinus Masneno,” kata Ayub.

KORINUS MASNENO DISEBUT DALAM PERCAKAPAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada klarifikasi tersebut, Ayub Titu Eki mengatakan jika puncak permasalahan Seroja yang harus bertanggungjawab adalah mantan Bupati Korinus Masneno.

Mengapa demikian?

Dijelaskan, Dana Seroja yang digelontorkan Pemerintah Pusat senilai 229 harusnya selesai dipertanggungjawabkan selama Korinus Masneno.

Fakta yang terungkap melalui RDP jika Pemerintahan Korinus Masneno belum melakukan pertanggungjawaban dana Seroja.

“Nah, pikiran saya itu terdorong oleh logika saya, kalau belum dipertanggungjawabkan maka apabila terjadi bencana Pemerintah Kabupaten Kupang mau ajukan dana berapa saja tidak mungkin dilayani karna tidak ada LPJ pada masa Korinus Masneno. Atas dasar inilah maka saya terdorong untuk omong dalam percakapan kami berdua,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Manusak Salurkan Bantuan Rawan Pangan Tahap 6. Ini Harapan Kepala Desa

Berita Terkait

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 21:11 WITA

Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terbaru