Digiring Ketua LP2TRI, Ayub Titu Eki Menampik. Berikut Klarifikasinya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 14,528 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Sebuah video berdurasi 2 menit 28 detik percakapan Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa dan Mantan Bupati Ayub Titu Eki viral dijagad dunia Maya hingga memunculkan sejumlah spekulasi dan memantik reaksi masyarakat.

Dalam video percakapan via panggilan WhatsApp tersebut disinyalir direkam secara sembunyi-sembunyi oleh ketua umum LP2TRI tanpa sepengetahuan Ayub Titu Eki kemudian disebarkan.

Dalam percakapan yang tersebar, mantan Bupati Kupang itu melontarkan sejumlah pernyataan kontroversi yang menyebut sejumlah pihak turut terlibat dan menikmati dana seroja seperti Korinus Masneno dan Bupati Kupang saat ini yakni Yosef Lede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Percakapan keduanya yang divideokan oleh Hendrikus Djawa dan disebarkan tersebut kemudian menjadi viral ketika pernyataan Ayub Titu Eki yang mendorong LP2TRI untuk terus melakukan aksi demontrasi menuntut kejelasan nasib Korban Seroja tahun 2021.

Isi percakapan yang menjadi kompromi Ayub Titu Eki dan Hendrikus Djawa tersebut akan menjadi babak baru.

Ayub Titu Eki yang dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (28/11/2025) pagi membenarkan percakapan keduanya.

Namun, Ayub Titu Eki secara tegas menyatakan jika video panggilan yang diam diam divideokan sebagai bentuk provokasi Ketua Umum LP2TRI memperkeruh suasana dan mencoba menyeret dirinya kedalam pusaran masalah Seroja.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke- 79, Plt. Camat Amfoang Selatan Gelar Aneka Lomba

Berita Terkait

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Berita Terbaru