Dinilai Janggal, Lurah Teunbaun Konsisten Tolak Eksistensi Pelita Prabu Di Amarasi Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 883 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lurah Teunbaun  Jemmy Olla (red).

Foto: Lurah Teunbaun Jemmy Olla (red).

Kupang, AtlasNews. ID – Dinilai janggal dari sisi aturan, Jemmy Olla secara konsisten menolak keberadaan ormas DPC Pelita Prabu untuk membentuk badan pengurus di wilayah Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Berkat ketegasan dari Pemerintah Kelurahan Teunbaun, eksistensi ormas Pelita Prabu kurang maksimal berkembang di wilayah tersebut.

Saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Jumat (14/02/2025) siang, Jemmy Olla mengakui jika sejak awal dirinya tidak begitu percaya dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pengurus DPC Pelita Prabu tingkat kecamatan Amarasi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jemmy Olla, berdasarkan pengalaman dan pemahaman terkait sistem pengelolaan keuangan negara membuat orang nomor satu di Kelurahan Teunbaun sulit untuk mempercayai eksistensi ormas tersebut.

Apalagi menurut Jemmy Olla, sejak awal sosialisasi ormas tersebut, digadang gadang akan mengelola makan bergizi gratis di Kabupaten Kupang khususnya di Amarasi Barat.

“Sejak awal Pelita Prabu lakukan sosialisasi di kelurahan Teunbaun, saya juga diundang. Dari yang saya dengar ada yang masih mengganjal di benak saya. Saya meragukan apa yang disampaikan para pengurus kepada masyarakat yang notabene merupakan calon anggota ormas”, ujarnya.

Jemmy Olla mengatakan, sesuai aturan yang berlaku tidak pernah ada ormas dapat mengelola APBN lewat program Makan Bergizi Gratis.

Hal tersebutlah yang menginisiasi dirinya untuk tidak memberikan ruang bagi ormas Pelita Prabu berkembang di wilayah Kelurahan Teunbaun.

“Pengelolaan MBG itu lewat Badan Gizi Nasional lalu ormas ini masuk lewat mana? Jika dibiarkan dari awal mungkin banyak masyarakat saya akan tertipu”, ucapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja NTT Laksanakan Pelayanan Kesehatan Gratis di Terminal Noelbaki

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru