Organisasi Gerakan Rakyat Miskin Usulkan 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 197 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Organisasi Gerakan Rakyat Miskin (GRM) Kabupaten Kupang, memunculkan sejumlah nama baru untuk masuk dalam bursa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Sejalan dengan misi merubah dinamika politik dan pembangunan daerah yang inklusif, GRM memastikan ada 7 wajah baru yang potensial dari berbagai kalangan.

Dalam rapat dewan adhoc bersama pengurus wilayah yang diselenggarakan di Balai Besar Organisasi Gerakan Rakyat Miskin, Sulamanda pada Minggu, (7/4/2024).
Pada rapat tersebut hadir puluhan pengurus GRM dari berbagai wilayah yang ikut membahas nama-nama para tokoh muda guna diusulkan dan bakal bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, dari hasil rapat perdana itu terdapat 7  tokoh muda yang disepakati bersama untuk memanaskan bursa Pilkada.

Ke-7 orang ini merupakan putra-putri asli Kabupaten Kupang yang berasal dari berbagai kalangan yang memiliki sepak terjang terukur di masyarakat.

Organisasi Gerakan Rakyat Miskin Usulkan 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kupang
Foto: Rapat badan Adhoc Gerakan Rakyat Miskin mengusulkan 7 nama Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada 2024.

Berikut ini nama ke-7 Tokoh muda yang diorbitkan Gerakan Rakyat Miskin pada tahap awal.

1. Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP., M.I.P., dari kalangan Akademisi.
2. Melsy Juliana Bunga, S.Pt., dari kalangan aktivis.
3. Filipus Nitbani dari kalangan pemuda Fatuleu.
4. Joni Kuanine dari kalangan praktisi pemuda Amfoang.
5. Erasmus Saapan, S.E., dari kalangan eksekutif Pemkab Kupang.
6. Johanis Taek S.Kom.,  M. Si., dari kalangan praktisi olahraga dan politisi.
7. George N.R.Fanggi, S.Pd., dari kalangan jurnalis dan merupakan Ketua GRM Kabupaten Kupang.

Ditempat yang sama, Sekretaris GRM Kabupaten Kupang, Pedro Dolu menyampaikan terkait ke-7 nama yang berhasil digodok untuk tahap I ini adalah murni usulan para pengurus yang didasari dari sepak terjang dan keinginan warga disetiap dusun-dusun.

“Tidak seperti nama diputuskan dari atas kali ini putusan dari bawah untuk menentukan calon bupati dan wakil bupati kupang,” ungkapnya.

Diakuinya terdapat beberapa nama yang merupakan praktisi birokrat dan politisi, namun ada indikator sepak terjang atau keterlibatan di tingkat masyarakat yang cukup berpengaruh sehingga nama tersebut muncul dan dilengkapi dengan testimoni dukungan warga. Selain itu, ada juga nama yang dihadirkan dari kalangan akademisi, aktivis dan tokoh pemuda di wilayah-wilayah yang besar seperti Amfoang dan Fatuleu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026 demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

“Tujuh nama ini adalah orang-orang hebat, kami pastikan jika hasilnya mengerucut maka sejalan dengan GRM mereka akan wujudkan politik sehat tanpa mavia dan politik uang di masyarakat,” katanya.

Pedro juga menyampaikan GRM akan terus melakukan seleksi dan penilaian kepada ke-7 tokoh ini secara intensif, sehingga mengerucut pada 3 nama yang bakal dipasang dengan posisi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Sesungguhnya kami sudah berjalan sesuai visi misi wajah baru dalam pilkada kabupaten kupang, mereka juga mewakili anak muda dan bukan pejabat hari ini, tapi mereka punya integritas dan latarbelakang politik yang tidak kalah dengan mereka yang  pejabat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Gerakan Rakyat Miskin merupakan organisasi masyarakat di Kabupaten Kupang  yang berlatar belakang pada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki tujuan mengedepankan Hak Asasi Manusia, menolak praktik politik tidak sehat, mengedepankan pengkaderan dan kepemimpinan serta merupakan wadah perjuangan dan edukatif bagi orang muda. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru