Lebih lanjut Jemmy Olla mengakui keberatan terhadap keberadaan ormas tersebut yang sudah melakukan proses rekrutmen anggota tanpa mengantongi izin resmi dari Kesbangpol Kabupaten Kupang.
“Yang mereka punya hanya Surat Keterangan Keberadaan Ormas tanpa ada surat izin resmi lainnya dari dinas terkait dari awal pergerakan mereka di bulan Juli. Saat sosialisasi sudah saya tanyakan namun jawaban mereka sedang diproses”, terangnya.
“Yang mereka jelaskan tidak berdasar. Katanya telah mendapat mandat dari Pemerintah namun pembuktian tidak pernah ada. Sejak itulah saya secara tegas menolak keberadaan ormas tersebut di wilayah Kelurahan Teunbaun”, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapati kejanggalan tersebut, Jemmy Olla selalu menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Teunbaun untuk tidak terpengaruh ajakan ormas Pelita Prabu.

Melalui berbagai media dan platform informasi, Jemmy Olla bersama perangkat yang ada selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Teunbaun untuk tidak mudah percaya dan masuk sebagai anggota Ormas Pelita Prabu.
Karna diketahui ungkap Jemmy Olla, setiap anggota yang akan masuk menjadi bagian ormas tersebut di janjikan pekerjaan mengelola Program MBG dan dijanjikan upah setara UMP.
Selain itu setiap anggota wajib untuk mengeluarkan sejumlah uang sebagai administrasi awal pembuatan Kartu Tanda Anggota.
“Yang saya dengar juga saat sosialisasi, anggota wajib serahkan uang senilai 35 ribu untuk uang KTA untuk 51 orang, dan dana itu sudah dikumpulkan. Selain itu ada dana senilai 100-300 ribu untuk pakaian”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Jemmy Olla berharap dengan dicabutnya SKK ormas Pelita Prabu di Kabupaten Kupang Oleh Kesbangpol akan memberikan ruang bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melaporkan segala bentuk kerugian materil kepada pihak berwajib.
Dan dirinya berharap semakin banyak masyarakat di Kabupaten Kupang sadar dan tidak mudah percaya dengan bujuk rayu ormas Pelita Prabu.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















