Dinilai Janggal, Lurah Teunbaun Konsisten Tolak Eksistensi Pelita Prabu Di Amarasi Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 883 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lurah Teunbaun  Jemmy Olla (red).

Foto: Lurah Teunbaun Jemmy Olla (red).

Lebih lanjut Jemmy Olla mengakui keberatan terhadap keberadaan ormas tersebut yang sudah melakukan proses rekrutmen anggota tanpa mengantongi izin resmi dari Kesbangpol Kabupaten Kupang.

“Yang mereka punya hanya Surat Keterangan Keberadaan Ormas tanpa ada surat izin resmi lainnya dari dinas terkait dari awal pergerakan mereka di bulan Juli. Saat sosialisasi sudah saya tanyakan namun jawaban mereka sedang diproses”, terangnya.

“Yang mereka jelaskan tidak berdasar. Katanya telah mendapat mandat dari Pemerintah namun pembuktian tidak pernah ada. Sejak itulah saya secara tegas menolak keberadaan ormas tersebut di wilayah Kelurahan Teunbaun”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapati kejanggalan tersebut, Jemmy Olla selalu menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Teunbaun untuk tidak terpengaruh ajakan ormas Pelita Prabu.

Dinilai Janggal, Lurah Teunbaun Konsisten Tolak Eksistensi Pelita Prabu Di Amarasi Barat
Foto: Lurah Teunbaun Jemmy Olla (red).

Melalui berbagai media dan platform informasi, Jemmy Olla bersama perangkat yang ada selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Teunbaun untuk tidak mudah percaya dan masuk sebagai anggota Ormas Pelita Prabu.

Karna diketahui ungkap Jemmy Olla, setiap anggota yang akan masuk menjadi bagian ormas tersebut di janjikan pekerjaan mengelola Program MBG dan dijanjikan upah setara UMP.

Selain itu setiap anggota wajib untuk mengeluarkan sejumlah uang sebagai administrasi awal pembuatan Kartu Tanda Anggota.

“Yang saya dengar juga saat sosialisasi, anggota wajib serahkan uang senilai 35 ribu untuk uang KTA untuk 51 orang, dan dana itu sudah dikumpulkan. Selain itu ada dana senilai 100-300 ribu untuk pakaian”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Jemmy Olla berharap dengan dicabutnya SKK ormas Pelita Prabu di Kabupaten Kupang Oleh Kesbangpol akan memberikan ruang bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melaporkan segala bentuk kerugian materil kepada pihak berwajib.

Dan dirinya berharap semakin banyak masyarakat di Kabupaten Kupang sadar dan tidak mudah percaya dengan bujuk rayu ormas Pelita Prabu.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pengamanan Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Jasa Raharja Hadiri Apel Persiapan

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru