Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 74 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, ATN Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance– GCG) dan manajemen risiko yang efektif.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Kantor Wilayah dan Site Visit Assessment GCG di Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan yang didampingi oleh Mas Achmad Daniri, Ahli Tata Kelola Perusahaan.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin 10 November 2025 lalu, memperkuat sinergi antara kantor pusat dan unit wilayah dalam menumbuhkan budaya kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas di seluruh lini perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harwan menegaskan bahwa implementasi prinsip GCG merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan berkelanjutan.

“Budaya kepatuhan harus tumbuh dari kesadaran bersama, bukan karena tuntutan regulasi. Kepatuhan dan integritas adalah nilai yang perlu hidup dalam setiap proses bisnis agar kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja semakin kuat,” ujar Harwan.

Sebagai pelaksana program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, cepat, dan transparan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi bersama stakeholder Transportasi Udara melalui Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Angkutan Udara Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru