Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025, Polda NTT Gelar Panen Jagung Di Kupang Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 137 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pose bersama usai panen jagung.

Foto: pose bersama usai panen jagung.

Kupang, AtlasNews. ID – Upaya mendukung program swasembada pangan nasional tahun 2025, Polda NTT menggelar panen jagung serentak tahap I di Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Rabu (26/02/2025).

Pada pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari panen serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia secara daring, dengan pusat kegiatan nasional di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pada panen serentak tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Danlantamal VII Kupang, Danlanud El Tari Kupang, perwakilan Danrem 161/WS Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga didampingi oleh perwakilan Kabinda NTT, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi NTT, Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang, para pejabat utama Polda NTT serta tokoh masyarakat, agama, dan kelompok tani setempat.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan bahwa panen ini merupakan hasil dari program tanam bersama yang telah dilakukan pada 20 November 2024 lalu.

“kegiatan panen jagung hari ini merupakan panen serentak di seluruh Indonesia, termasuk di NTT yang berkontribusi dengan panen seluas 18 hektare. Kami perkirakan hasilnya bisa mencapai maksimal. Ini merupakan panen tahap pertama, dan selanjutnya akan ada panen-panen berikutnya dengan cakupan yang lebih luas dan hasil yang lebih besar”, ujar Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.

Baca Juga :  Jerry Manafe Hadir Dalam Kegiatan Jumat Curhat Polres Kupang

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru