Genjot PAD, Samsat Kabupaten Kupang Optimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan hingga ke Pelosok Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 147 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, SE., (kiri) dan Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim (kanan)

Foto: Kepala Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, SE., (kiri) dan Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim (kanan)

Pesan bagi Warga:

Samsat Kabupaten Kupang dan Satlantas Polres Kupang berharap masyarakat dapat semakin sadar akan kewajiban pajaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya berkontribusi bagi kemajuan pembangunan di daerah sendiri, tetapi juga memastikan kenyamanan dan legalitas saat berlalu lintas di jalan raya.

Baca Juga :  Capaian 32,67 Persen, Kabupaten Kupang Raih Persentase Tertinggi Program Cek Kesehatan Gratis di NTT

Berita Terkait

Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026
Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!
Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas
Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026
Perkuat Ekosistem Pers Independen, Herry Battileo dan Andre Lado Pimpin Konsolidasi MOI NTT
Aksi Nyata Gereja dan Pemkab Kupang: Resmikan Yayasan, TK, hingga Sumur Bor di Oeltua
Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  
Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WITA

Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:45 WITA

Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Perkuat Ekosistem Pers Independen, Herry Battileo dan Andre Lado Pimpin Konsolidasi MOI NTT

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:51 WITA

Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Tampil Perkasa di Penyisihan Grup, PS Kabupaten Kupang Bantai Perseken FC 5-0

Berita Terbaru