“Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas”, ujar. Yupiter Selan.
“Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau non job dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut”, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Oelamasi yang baru empat hari dilantik itu juga mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut telah diperiksa sebanyak 93 orang saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang Disangkakan, pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















