Kupang, ATN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.
Gunakan rompi orange, dan tangan terborgol digiring masuk mobil tahanan pada Selasa (05/08/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robert Amheka yang kini menjabat sebagai Plt. Kadis Disperindagkop Kabupaten Kupang itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada pukul 10.00 Wita.
Dalam keterangan Kepala Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan dalam keterangan kepada awak media mengatakan, secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA dalam 20 hari kedepan.
Yupiter Selan menjelaskan Mantan Kadis Kesehatan tersebut melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada 24 Puskesmas di Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















