Gunakan Rompi Orange, Robert Amheka Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,709 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, ATN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.

Gunakan rompi orange, dan tangan terborgol digiring masuk mobil tahanan pada Selasa (05/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert Amheka yang kini menjabat sebagai Plt. Kadis Disperindagkop Kabupaten Kupang itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada pukul 10.00 Wita.

Dalam keterangan Kepala Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan dalam keterangan kepada awak media mengatakan, secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025

Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA dalam 20 hari kedepan.

Yupiter Selan menjelaskan Mantan Kadis Kesehatan tersebut melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada 24 Puskesmas di Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Jasa Raharja NTT Gelar Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Kerja Sama Jasa Raharja NTT dan SMP Negeri 5 Kupang: Wujud Kepedulian pada Keselamatan Lalu Lintas
Tepis Isu Keretakan Bupati dan Wabup. DPD PSI Kabupaten Kupang: Tidak Benar, Justru Makin Mesra!
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Pidie, Aceh
Taat Setor Pajak PBB, Tagihan 2024 Tertulis Hutang. Warga Desa Oematnunu Meradang! 
Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, Kades Tesabela Angkat Bicara. Fakta Mencengangkan Terungkap! 
Disudutkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Ketua FKUB Sebut Ada Pelanggaran Etika
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan 
Digiring Ketua LP2TRI, Ayub Titu Eki Menampik. Berikut Klarifikasinya!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:30 WITA

Kerja Sama Jasa Raharja NTT dan SMP Negeri 5 Kupang: Wujud Kepedulian pada Keselamatan Lalu Lintas

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:19 WITA

Tepis Isu Keretakan Bupati dan Wabup. DPD PSI Kabupaten Kupang: Tidak Benar, Justru Makin Mesra!

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:20 WITA

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Pidie, Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:16 WITA

Taat Setor Pajak PBB, Tagihan 2024 Tertulis Hutang. Warga Desa Oematnunu Meradang! 

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:49 WITA

Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, Kades Tesabela Angkat Bicara. Fakta Mencengangkan Terungkap! 

Sabtu, 29 November 2025 - 11:30 WITA

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan 

Sabtu, 29 November 2025 - 08:00 WITA

Digiring Ketua LP2TRI, Ayub Titu Eki Menampik. Berikut Klarifikasinya!

Jumat, 28 November 2025 - 12:58 WITA

Pendaftaran Lomba Hias Pohon Natal 2025 Diperpanjang. Update Terbaru Sudah Mencapai 40 Peserta!

Berita Terbaru