Hanya Paket Gemoy Mampu Kunjungi 177 Desa Kelurahan Di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 401 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024-2029, Yosef Lede, SH., dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars., M.Ars., yang dikenal dengan tagline Gemoy mampu melakukan kampanye di setiap Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kupang.

Dalam pembagian zona kampanye yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kupang terdapat 177 Desa/Kelurahan, 24 Kecamatan yang terbagi dalam 5 Zona kampanye.

Sejak awal masa kampanye yang resmi bergulir pada tanggal 23 Oktober 2024 hingga akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, Paket Gemoy sudah menyelesaikan kampanye sebanyak 400 titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun masa kampanye Pilkada 2024 di kabupaten Kupang secara efektif akan berakhir dalam 13 hari kedepan, Paket Gemoy masih konsisten untuk tetap melakukan kampanye di setiap desa.

Di sela kampanye, Yosef Lede kepada awak media mengatakan, dirinya memiliki kerinduan untuk hadir langsung bertemu dengan masyarakat di setiap desa dan kelurahan.

“Hari ini saya inginkan untuk selalu hadir bersama masyarakat untuk secara langsung mendengar keluhan mereka lebih dekat, dan mampu menyerap aspirasi masyarakat”, ujar Yosef Lede di sekretariat Gemoy, Kamis (14/11/2024) pagi.

Baca Juga :  Ekspansi Tandurasa di Kabupaten Kupang: Inovasi Baru Sektor Pertanian Terpadu Dan Ciptakan Petani Muda Cerdas

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru