Dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Boleh Berkampanye. Berikut Aturannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews.ID – Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam beberapa kesempatan acara kenegaraan kerap memberikan pernyataan sikap yang dinilai beberapa pengamat politik mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu kemudian diklarifikasi langsung oleh Presiden Jokowi saat berada di acara penyerahan pesawat C-130 J-30 Super, Hercules A-1344 ditemani Mentri Pertahanan, Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara(KSAU) Marsekal TNI Fajar Prasetyo.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Presiden Jokowi saat ditemui awak media di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, rabu(24/01/2024).

Dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Boleh Berkampanye. Berikut Aturannya!
Foto: Presiden Jokowi didampingi Mentri Pertahanan saat serahkan pesawat Hercules Kepada TNI Angkatan Udara, bertempat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Presiden Jokowi menegaskan jika presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Begini aturan terkait hak berkampanye bagi presiden hingga pejabat pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim.

Namun Jokowi mengatakan pejabat yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Dia juga menegaskan menteri juga bisa berkampanye dan memihak.

Dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Boleh Berkampanye. Berikut Aturannya!
foto: Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, rabu(24/01/2024).

 

Dari pantauan media ini, aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Bupati Dan Wakil Bupati Kupang Periode 2025-2030 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di Kemendagri

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pengusaha Ternak Sapi di Kabupaten Kupang Merasa Dirugikan, Rildi Amtiran Angkat Bicara!
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:52 WITA

Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:26 WITA

Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:20 WITA

Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:28 WITA

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:45 WITA

Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:01 WITA

Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WITA

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Terpilih Sebagai The Next Future Leader 2025 oleh Infobank Media Group

Berita Terbaru