Jakarta, ATN – PT Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban kecelakaan yang melibatkan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026, telah terpenuhi.
Per 29 April 2026, santunan bagi 16 korban meninggal dunia telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris, sementara seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” ujar Ariyandi saat menyerahkan santunan kepada Nur Ainia Eka Rahmadhyna, salah satu ahli waris korban di Bekasi.
Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Jasaraharja Putera dan PT KAI, untuk memastikan perlindungan finansial bagi para korban:
Korban Meninggal Dunia: Setiap ahli waris menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI.
Korban Luka-luka: Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. Jaminan ini disalurkan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















