Kalabahi, ATN – Dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar bagi penumpang kapal pelayaran rakyat yang beroperasi di Kabupaten Alor, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) antara PT Jasa Raharja NTT dan KSOP Kelas IV Kalabahi.
Acara yang berlangsung di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi pada Selasa (03/06/2025), ini mengukuhkan tekad pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang pelra melalui penerapan sistem kerja sama antar lintas instansi.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Agus Prasetyo, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Alor dari PT Jasa Raharja Kabupaten Alor, serta Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi, Harry Wayusman Husin, S.Sos., M.M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran mereka menandai kesepakatan strategis ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin perlindungan penumpang kapal dan perahu motor pelayaran rakyat.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan sistem pengutipan IWKL sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan para penumpang kapal pelayaran rakyat. Melalui kerja sama ini, setiap penumpang akan merasakan jaminan perlindungan dasar, sekaligus mendukung transportasi laut yang terintegrasi”, ujar Agus.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menunaikan setiap ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















