Jurnalis Kabupaten Kupang Kutuk Keras Tindakan KAPUSTU Desa Oebelo Intimidasi Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 359 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (Konjakk) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang mengutuk keras tindakan represif kepala pustu desa Oebelo yang mengintimidasi wartawan media online SuaraNTT.Com, Melianus Alopada.

Tindakan intimidasi Wartawan terjadi saat Melianus Alopada mencoba meminta klarifikasi dari hasil investigasi penulusuran adanya dugaan money politik pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Ruth Damayanti Pasaribu.

Jurnalis Kabupaten Kupang Kutuk Keras Tindakan KAPUSTU Desa Oebelo Intimidasi Wartawan
Foto: Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang.

Makson Saubaki, selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang melalui sambungan telepon, sabtu(24/02/2024) turut berkomentar dan sesalkan tindakan dari oknum ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan potongan rekaman suara yang ia peroleh patut diduga oknum ASN tersebut mencoba melakukan pembelaan diri dengan cara tidak mau memberi keterangan kepada wartawan.

Sebab, beber Makson Saubaki setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.

“Ini jelas sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” jelas Ketua SMSI Kabupaten Kupang.

Upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman dan intimidasi dengan merampas alat perekaman wartawan dan menghapus data bisa terjerat pidana.

Dikatakan, dalam UU 40 tahun 1999 bagi pelaku/oknum yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda nominal uang sebesar Rp.500 juta.

Terkait dengan kasus dugaan Money Politik, Makson Saubaki menjelaskan jika tugas wartawan sudah berusaha melakukan komunikasi dua arah guna perimbangan berita.

“Atas tindakan intimidasi ini, saya meminta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten Kupang harus turun tanggan. Bawaslu harus mengusut tuntas dugaan money politik ini. Dan harus clear and clear dan oknum ASN harus hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Hal senada diungkap Jermias Mone, Ketua Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) usai di temui media AtlasNews.ID di kediamannya.

Jurnalis Kabupaten Kupang Kutuk Keras Tindakan KAPUSTU Desa Oebelo Intimidasi Wartawan
Foto: Jermias Mone, Ketua Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang(KONJAKK).

Jermias Mone mengatakan, dirinya mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan SuaraNTT.Com yang dilakukan oleh Kepala Pustu Desa Oebelo, Ruth Damayanti Pasaribu.

Menurut Jermi Mone sapaan akrapnya, ada beberapa poin penting yang telah dilakukan oleh oknum Bidan Desa. Poin pertama, tindakan dari oknum tersebut merupakan bukti nyata sikap kesombongan dan keangkuhan seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadir di Rakernis Ditgakkum 2025, Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat

Poin kedua, selaku ketua Jurnalis Kabupaten Kupang menilai sikap yang dilakukan oleh oknum bidan desa Oebelo itu adalah bentuk arogansi dengan tujuan untuk menutupi perbuatannya melakukan Money Politic pada perhelatan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari tahun 2024.

“Yang bersangkutan, oknum bidan desa Oebelo ini secara terang terangan memberi uang kepada masyarakat, dan mengarahkan masyarakat pengguna hak pilih untuk memilih oknum Caleg DPRD tertentu dari partai tertentu. Namun karena masyarakat menolak dan kemudian berniat kembalikan uang setelah diancam akan digantikan dari posisi sebagai kader posyandu, dan kemudian tindakan intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan terjadi,” terangnya.

Jermi Mone juga mengatakan, tindakan dari Ruth Damayanti Pasaribu ini merupakan bentuk upaya membungkam media atau pers yang ada di Kabupaten Kupang.

“Kita ketahui bersama bahwa kebebasan pers saat ini dijamin oleh undang undang. Masyarakat perlu disuguhi oleh informasi yang jelas dan berimbang. Tujuan dari sahabat kami, pekerja Pers, Melianus Alopada adalah untuk melakukan klarifikasi berita dan sesuai kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Poin ketiga, sebagai ASN yang berpendidikan dan bermoral, harusnya Ruth Damayanti Pasaribu tidak menunjukkan sikapnya yang kurang pantas dengan mengeluarkan kata kata umpatan dan intimidasi kepada Melianus Alopada yang sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.

“Mestinya Ruth Damayanti Pasaribu beri jawaban yang etis, yang sejuk dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Tidak perlu takut jika memang tidak terlibat apalagi sampai merampas handphone dan menghapus foto dan video,” ujarnya.

Jermi Mone menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten Kupang agar dapat mengusut tuntas dugaan kasus Money Politic yang dilakukan oleh Ruth Damayanti Pasaribu yang sesuai pemberitaan SuaraNTT.Com terjadi secara sistematis dan terstruktur yang diduga melibatkan oknum Kepala Puskesmas Tarus.

“Ruth Damayanti Pasaribu ini adalah Aparatus Sipil Negara yang harusnya dia tahu aturan, taat dan patuh terhadap Netralitas ASN,” tandasnya.

Jermi Mone juga berjanji bersama dengan rekan rekan jurnalis Kabupaten Kupang akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan berharap semua oknum yang terlibat dugaan Money Politic tersebut dapat ditangkap serta mendapat hukuman yang setimpal dengan undang undang.

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru