Kabar Gembira! Insentif Perangkat Desa Cair Tepat Waktu, Non Tunai Lewat Bank NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,815 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Kabar Gembira bagi para perangkat Desa, seperti RT, RW, Dusun, pengurus BPD hingga Kader Posyandu akan menerima insentif dalam waktu dekat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., usai mengikuti acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD yang di gelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Kamis (27/08/2025) pagi.

Kepada sejumlah awak media, Bupati Yosef Lede mengatakan insentif bagi perangkat Desa, dan kader Posyandu ini merupakan visi misi dirinya bersama Wakil Bupati Kupang, Aurum O. Titu Eki, S. Ars., M. Ars.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap insentif yang mengalami kenaikan secara signifikan ini ungkap Bupati Yosef Lede, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat Desa yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

“Mulai tahun ini, sesuai janji saya dan Wakil Bupati, akan ada peningkatan pendapatan melalui insentif sebagai motifasi bagi mereka untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan, tidak hanya di Desa namun di RT, RW di Kelurahan juga termasuk”, ujar Bupati Yosef Lede.

Ia menjelaskan, pembayaran insentif perangkat Desa dan Kader Posyandu ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Spirit Kebersamaan: Jemaat Kalvari Puluthie Bersatu Padu Sukseskan Prosesi Paskah 2026

Berita Terkait

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Berita Terbaru