Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 penumpang mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan medis:
- 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
- 4 korban dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban luka-luka tersebut dipastikan telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan dasar yang diberikan adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Korban Meninggal Dunia: Ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
- Korban Luka-luka: Memperoleh jaminan biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, para korban juga mendapatkan tambahan perlindungan dari Jasa Raharja Putera (JRP) berupa:
- Korban Meninggal Dunia: Tambahan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta.
- Korban Luka-luka: Tambahan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















