Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Di Jalan Timor Raya KM 16, 1 Orang Meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 03:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 397 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Satuan lalu lintas Polres Kupang kembali menangani Kasus Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Timor Raya km.16 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia pada hari Senin (6/112023) siang.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil box bernomor polisi L 8420 UM yang dikemudikan oleh SN (40) warga Rt.027 Rw.010 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB yang dikemudikan Liberatus Abi (28) warga Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Kefamenanu Utara Kecamatan Kota Kefamenanu, KabupatenTimor Tengah Utara, menyebabkan Pengemudi sepeda motor Liberatus Abi meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Leona, Kota Kupang.

Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Di Jalan Timor Raya KM 16, 1 Orang Meninggal Dunia
Foto: Motor Korban Laka Lantas KM 16 desa Noelbaki.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya kejadian tragis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya benar, kejadiannya hari Senin siang sekitar jam 12.00 Wita melibatkan satu unit R6 mobil box dengan sepeda motor yang menyebabkan pengemudi sepeda motor Liberatus Abi meninggal dunia dirumah sakit, ” terangnya.

Masih menurut Kapolres Agung, kecelakaan tersebut bermula saat pengendara sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Liberatus Abi bergerak dari arah Oesao menuju Kupang.

Setiba ditempat kejadian perkara ia bergerak kekanan jalan dan pada saat bersamaan bergerak dari arah berlawanan yakni dari arah Kupang menuju Oesao Mobil box L 8420 UM yang dikemudikan oleh SN dengan membawa dua orang penumpang; Richard Arnoldi Tapatap dan Rando Selan dan karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga keduanya tidak bisa menghindar.

Akibat dari kecelakaan tersebut Liberatus Abi mengalami luka-luka dan mengalami patah tulang serta menjalani perawatan di RS Siloam Kota Kupang meski akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraaan yang terlibat mengalami kerusakan yang cukup serius.

Piket Unit Laka Aipda Abe Tuflasa serta beberapa anggota yang mendatangi TKP dan melakukan olah TKP mengamankan dua unit kendaraan yang terlibat serta SN selaku pengemudi mobil box untuk dimintai keterangannya.

Kejadian nahas ini diterima SPKT Polres Kupang pada hari Senin (6/11) malam dalam laporan polisi lakalantas dengan nomor LP/A /164/ XI/ 2023 /SPKT-Sat Lantas/Polres Kupang/Polda NTT,tanggal 06 November 2023. (*)

Baca Juga :  IPDA David Lodowik Fangidae Di Lantik Menjadi Kapolsek Fatuleu, Begini Pesan Kapolres Kupang.

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru