Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Di Jalan Timor Raya KM 16, 1 Orang Meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 03:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 355 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Satuan lalu lintas Polres Kupang kembali menangani Kasus Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Timor Raya km.16 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia pada hari Senin (6/112023) siang.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil box bernomor polisi L 8420 UM yang dikemudikan oleh SN (40) warga Rt.027 Rw.010 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB yang dikemudikan Liberatus Abi (28) warga Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Kefamenanu Utara Kecamatan Kota Kefamenanu, KabupatenTimor Tengah Utara, menyebabkan Pengemudi sepeda motor Liberatus Abi meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Leona, Kota Kupang.

Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Di Jalan Timor Raya KM 16, 1 Orang Meninggal Dunia
Foto: Motor Korban Laka Lantas KM 16 desa Noelbaki.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya kejadian tragis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya benar, kejadiannya hari Senin siang sekitar jam 12.00 Wita melibatkan satu unit R6 mobil box dengan sepeda motor yang menyebabkan pengemudi sepeda motor Liberatus Abi meninggal dunia dirumah sakit, ” terangnya.

Masih menurut Kapolres Agung, kecelakaan tersebut bermula saat pengendara sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Liberatus Abi bergerak dari arah Oesao menuju Kupang.

Setiba ditempat kejadian perkara ia bergerak kekanan jalan dan pada saat bersamaan bergerak dari arah berlawanan yakni dari arah Kupang menuju Oesao Mobil box L 8420 UM yang dikemudikan oleh SN dengan membawa dua orang penumpang; Richard Arnoldi Tapatap dan Rando Selan dan karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga keduanya tidak bisa menghindar.

Akibat dari kecelakaan tersebut Liberatus Abi mengalami luka-luka dan mengalami patah tulang serta menjalani perawatan di RS Siloam Kota Kupang meski akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraaan yang terlibat mengalami kerusakan yang cukup serius.

Piket Unit Laka Aipda Abe Tuflasa serta beberapa anggota yang mendatangi TKP dan melakukan olah TKP mengamankan dua unit kendaraan yang terlibat serta SN selaku pengemudi mobil box untuk dimintai keterangannya.

Kejadian nahas ini diterima SPKT Polres Kupang pada hari Senin (6/11) malam dalam laporan polisi lakalantas dengan nomor LP/A /164/ XI/ 2023 /SPKT-Sat Lantas/Polres Kupang/Polda NTT,tanggal 06 November 2023. (*)

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Program "PESIAR", BPJS Kesehatan, 2 Desa Di Kabupaten Kupang Jadi Contoh

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!
Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.
BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!
RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa
Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026
Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas
Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang
Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:26 WITA

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!

Senin, 27 April 2026 - 09:08 WITA

Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WITA

Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Berita Terbaru