Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,385 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Satu (1) unit motor jenis Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni, warga RT 006/ RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang dibakar oleh tiga pemuda desa setempat, kamis, (28/03/2024) malam.

Menurut keterangan keluarga korban, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, jumat (29/03/2024) mengatakan, saudaranya yang merupakan pemilik motor dimaki dan di pukul karena tidak mau menerima ajakan minum miras oleh pelaku, Adi Leksi Siki.

Dikatakan, saat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, Mesi Siki dan Yuven Siki yang berada di dekat lokasi kejadian langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Saat korban melarikan diri, motor korban dibakar oleh ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini anak memang bukan peminum miras, kalau diajak pasti dia menolak,” ungkap James Mamun.

Atas tindakan ketiga pelaku, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dengan Nomor Laporan: STPL/ B / 93 / III / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.

Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar
Foto: Bukti Laporan Pengrusakan Dan Pembakaran Motor

Untuk ketiga pelaku beber James, sering melakukan aksi minum minuman keras lalu melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar.

James Mamun mengatakan jika ketiga pelaku merupakan orang yang sama pada kasus pembakaran kios dan motor pada tahun 2021 silam.

“Tiga orang ini termasuk dalam 13 pelaku bakar kios, bakar motor dengan rusak rumah tahun 2021. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang,” jelasnya.

Pihaknya memohon agar Mesi Siki, Adi Leksi Siki dan Yuven Siki untuk segara ditangkap karena telah sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya mohon kepada aparat kepolisian agar segara menangkap pelaku, kalau tidak mungkin saja akan terus melakukan tindakan yang sama nantinya,” pungkasnya.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas Radiena membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, kejadian pembakaran motor itu terjadi kemarin malam sekitar jam 7 malam, hari kamis (28/03/2024),” jelasnya.

Ketiga pelaku merupakan warga kampung Habo, RT 008/ RW 004, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

“Kemarin malam keluarga korban sudah laporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang, untuk motor dari korban sudah kami amankan ke Mapolsek Amarasi sebagai barang bukti,” terangnya.

Ipda Thomas Raidena juga memberikan informasi jika pelaku atas nama Mesi Siki juga telah dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Melkisedek Nittu pada tanggal 26 Maret 2024 atas dugaan tindakan penganiayaan.

Baca Juga :  Memasuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan Himbauan Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas
Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar
Foto: Barang bukti, 1 unit motor milik korban saat diamankan ke Mapolsek Amarasi.

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru