Oelamasi, AtlasNews.ID – Satu (1) unit motor jenis Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni, warga RT 006/ RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang dibakar oleh tiga pemuda desa setempat, kamis, (28/03/2024) malam.
Menurut keterangan keluarga korban, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, jumat (29/03/2024) mengatakan, saudaranya yang merupakan pemilik motor dimaki dan di pukul karena tidak mau menerima ajakan minum miras oleh pelaku, Adi Leksi Siki.
Dikatakan, saat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, Mesi Siki dan Yuven Siki yang berada di dekat lokasi kejadian langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Saat korban melarikan diri, motor korban dibakar oleh ketiga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini anak memang bukan peminum miras, kalau diajak pasti dia menolak,” ungkap James Mamun.
Atas tindakan ketiga pelaku, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dengan Nomor Laporan: STPL/ B / 93 / III / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.

Untuk ketiga pelaku beber James, sering melakukan aksi minum minuman keras lalu melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar.
James Mamun mengatakan jika ketiga pelaku merupakan orang yang sama pada kasus pembakaran kios dan motor pada tahun 2021 silam.
“Tiga orang ini termasuk dalam 13 pelaku bakar kios, bakar motor dengan rusak rumah tahun 2021. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang,” jelasnya.
Pihaknya memohon agar Mesi Siki, Adi Leksi Siki dan Yuven Siki untuk segara ditangkap karena telah sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya mohon kepada aparat kepolisian agar segara menangkap pelaku, kalau tidak mungkin saja akan terus melakukan tindakan yang sama nantinya,” pungkasnya.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas Radiena membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, kejadian pembakaran motor itu terjadi kemarin malam sekitar jam 7 malam, hari kamis (28/03/2024),” jelasnya.
Ketiga pelaku merupakan warga kampung Habo, RT 008/ RW 004, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
“Kemarin malam keluarga korban sudah laporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang, untuk motor dari korban sudah kami amankan ke Mapolsek Amarasi sebagai barang bukti,” terangnya.
Ipda Thomas Raidena juga memberikan informasi jika pelaku atas nama Mesi Siki juga telah dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Melkisedek Nittu pada tanggal 26 Maret 2024 atas dugaan tindakan penganiayaan.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















