“Program ini juga bertujuan membantu pemerintah pusat dan daerah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, mengontrol pembangunan desa tanpa penyimpangan, meminimalkan potensi pelanggaran hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa”, jelasnya.
Lanjut Kasi Intel, program ini baik dalam sistem pengawasan dan mudah di gunakan oleh para perangkat desa yang bertugas sebagai operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada para Kepala Desa yang hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang juga merupakan putra daerah asal amarasi itu menjelaskan cara penggunaan aplikasi Jaksa Jaga Desa yakni:
1. Perangkat desa melakukan penginputan data melalui aplikasi Jaksa Jaga Desa (akan ada pelatihan kepada operator Desa terkait pengisian sejumlah data).
2. Jajaran Intelijen Kejaksaan melakukan monitoring secara langsung.
3. Aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam.

“Kedepan nomor para Kepala Desa, Lurah, dan Camat akan kami minta sebagai bentuk koordinasi. Saya menghimbau agar seluruh perangkat Desa, Kelurahan maupun Kecamatan agar tidak menanggapi apabila ada yang oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang maupun jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang meminta uang dalam hal apapun”, pungkasnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















