Kupang, AtlasNews. ID – 2 tersangka pengeroyokan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., resmi di tahan penyidik Polres Kupang.
Kedua tersangka yang berinisial LDDRM dan DYSG ditahan pada Selasa (25/02/2025) siang usai secara terbukti melakukan tindakan pengeroyokan terhadap mahasiswa Stikum pada bulan November tahun lalu.
Keduanya ditahan di ruang tahanan (rutan) Polres Kupang .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserkrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penahanan dua tersangka tersebut.
“Ya kami sudah terbitkan surat penahanannya sehingga kedua pelaku hari ini ditahan dirutan Polres Kupang”, terangnya.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian Polres Kupang usai pelapor Sergei Yoseph Sale Gegu melapor pada tanggal 2 November 2024 lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















