Ia juga menyampaikan beberapa alasan ketidakpuasan pihak keluarga korban atas vonis tersebut.
“Alasan kedua kami tidak puas, ada salah satu pelaku yang berstatus terpidana dan sudah bebas, fakta persidangan yang bersangkutan hanya lakukan pelemparan batu ke 2 unit rumah namun di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan”, ucapnya.

“Sementara Nardiyanto Reo ini lakukan pengrusakan ke 8 unit rumah dan itu sebagai fakta persidangan. Sesuai fakta persidangan juga, dia juga merusak laptop di rumah saya, dan juga merusak televisi di rumah yang lain. Lalu dia juga terlibat dalam pembakaran rumah”, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, seharusnya pasal 170 dan pasal 187 KUHP dapat dijadikan sebagai dasar tuntutan kepada Nardiyanto Reo yang merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah.
Hal lain yang membuat James Mamun dan keluarga korban merasa kecewa yakni tuntutan kepada pelaku lebih ringan dari pelaku lain.
“Bagaimana mungkin pelaku yang hanya lakukan pelemparan batu dihukum sama dengan pelaku yang terlibat pengrusakan 8 unit rumah dan terlibat juga dalam pembakaran rumah. Bagi kami keluarga ini tidak adil”, pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, saya berharap penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kupang dapat di tegakkan sesuai dengan aturan dan undang undang yang belaku di negara kita.
“Selain memberikan efek jera, hukuman setimpal dengan perbuatan akan menjadi pertanda keseriusan penegakkan hukum di Kabupaten Kupang, agar dapat mencegah kasus serupa terjadi kembali. Yang menjadi korban adalah kami sebagai masyarakat”, tutupnya.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















