Keluarga Korban Kecewa! Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Retraen Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 399 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Ia juga menyampaikan beberapa alasan  ketidakpuasan pihak keluarga korban atas vonis tersebut.

“Alasan kedua kami tidak puas, ada salah satu pelaku yang berstatus terpidana dan sudah bebas, fakta persidangan yang bersangkutan hanya lakukan pelemparan batu ke 2 unit rumah namun di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan”, ucapnya.

Keluarga Korban Kecewa! Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Retraen Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

“Sementara Nardiyanto Reo ini lakukan pengrusakan ke 8 unit rumah dan itu sebagai fakta persidangan. Sesuai fakta persidangan juga, dia juga merusak laptop di rumah saya, dan juga merusak televisi di rumah yang lain. Lalu dia juga terlibat dalam pembakaran rumah”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, seharusnya pasal 170 dan pasal 187 KUHP dapat dijadikan sebagai dasar tuntutan kepada Nardiyanto Reo yang merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah.

Hal lain yang membuat James Mamun dan keluarga korban merasa kecewa yakni tuntutan kepada pelaku lebih ringan dari pelaku lain.

“Bagaimana mungkin pelaku yang hanya lakukan pelemparan batu dihukum sama dengan pelaku yang terlibat pengrusakan 8 unit rumah dan terlibat juga dalam pembakaran rumah. Bagi kami keluarga ini tidak adil”, pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, saya berharap penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kupang dapat di tegakkan sesuai dengan aturan dan undang undang yang belaku di negara kita.

“Selain memberikan efek jera, hukuman setimpal dengan perbuatan akan menjadi pertanda keseriusan penegakkan hukum di Kabupaten Kupang, agar dapat mencegah kasus serupa terjadi kembali. Yang menjadi korban adalah kami sebagai masyarakat”, tutupnya.

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru