Kupang, AtlasNews. ID – Puluhan Wartawan Provinsi NTT yang tergabung dalam tujuh organisasi profesi, gelar aksi damai menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di halaman gedung DPRD Provinsi NTT, Kota Kupang pada Jumat (07/06/2024).
Dalam penyampaian orasinya, sejumlah wartawan tersebut secara tegas menolak RUU Penyiaran dengan membawa surat tuntutan yang berisi lima poin penting penolakan.
Massa aksi damai tersebut berkumpul di depan Gedung DPRD NTT, dan membentang beragam poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di halaman kantor Dewan, dengan suara lantang salah satu koordinator Jimmy Amnifu yang juga merupakan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengatakan RUU Penyiaran yang di susun oleh DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi.
Aksi masa penolakan kemudian diterima langsung oleh 5 Orang Anggota Komisi 1 DPR Provinsi NTT yakni Yohana Koli ( Wakil Ketua Komisi I, Yohanis Rumah (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi ( Fraksi Gerindra), Finsensius Patta ( Fraksi PDIP) guna membahas tuntutan massa aksi dan juga sekaligus menyerahkan surat rekomendasi penolakan RUU Penyiaran.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu koordinator aksi diberikan kesempatan untuk membacakan lima poin penting menyangkut penolakan draf RUU Penyiaran yang melarang wartawan melakukan liputan investigasi.
“Apapun dalilnya investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan, makanya tidak boleh dilakukan pembatasan,” ujarnya.
Terdapat lima poin penting massa aksi damai solidaritas wartawan Provinsi NTT tolak RUU Penyiaran saat dibacakan dalam gedung dewan, antara lain:
Pertama, ancaman terhadap kebebasan Pers Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak -pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
Kedua, kebebasan berekspresi terancam ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Ketiga, kriminalisasi jurnalis adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Keempat, Independensi Media Terancam, Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.P.
Kelima, Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
“Kami solidaritas wartawan Provinsi NTT dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.
Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
“Kami minta DPRD Provinsi NTT mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal karet dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan sikap tersebut ke DPR RI,” terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Yohana Koli, didampingi Anggota Komisi menyambut puluhan jurnalis menyampaikan dukungannya dan akan kami teruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Ia juga memohon maaf kepada massa aksi atas ketidakhadiran Ketua DPRD Provinsi NTT.
“Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan jurnalis hari ini dapat kami sampaikan dan akan dikabulkan oleh pihak DPR-RI, karna ini merupakan domain dari DPR pusat. Kami hanya perpanjangan tangan dari rekan rekan” ujarnya.

Untuk diketahui, tujuh organisasi profesi wartawan Provinsi NTT yang menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran yakni, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















