Keluarga Korban Kecewa! Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Retraen Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 378 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kecewa! Itulah yang dirasakan oleh keluarga korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.

Pasalnya, vonis persidangan yang diberikan kepada salah satu pelaku yakni Nardiyanto Reo dinilai tidak setimpal dengan perbuatan dan tidak sesuai sangkaan awal.

Kekecewaan tersebut lantaran vonis yang diterima pelaku hanya 1 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban pembakaran rumah, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, Kamis (17/10/2024) mengatakan, Nardiyanto Reo merupakan pelaku yang merusak dan membakar rumah pada tahun 2021 silam.

“Saat berhasil di tangkap, adapun pasal pasal yang di sangkakan yakni pasal 187 KUHP. Namun saat persidangan pelaku hanya di kenakan pasal 170 KUHP”, jelas James.

James mengakui jika tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat tidak adil, mengingat yang bersangkutan turut serta merusak 8 unit rumah.

Selain itu, ungkap James, Nardiyanto Reo adalah salah satu dari sekian pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

“Setelah kejadian tahun 2021, pelaku masuk dalam DPO dan baru diringkus tahun 2024. Artinya dia sudah tidak kooperatif, kenapa hal itu tidak jadi bahan pertimbangan jaksa untuk memberatkan hukuman bagi dia. Sangat tidak adil, ini alasan pertama”, ujarnya.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Konser "Tetap Percaya" GMIT Ebenhaezer Tarus Barat Hadirkan Bintang Tamu Spesial

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru