Oelamasi, AtlasNews. ID – Kecewa! Itulah yang dirasakan oleh keluarga korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.
Pasalnya, vonis persidangan yang diberikan kepada salah satu pelaku yakni Nardiyanto Reo dinilai tidak setimpal dengan perbuatan dan tidak sesuai sangkaan awal.
Kekecewaan tersebut lantaran vonis yang diterima pelaku hanya 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban pembakaran rumah, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, Kamis (17/10/2024) mengatakan, Nardiyanto Reo merupakan pelaku yang merusak dan membakar rumah pada tahun 2021 silam.
“Saat berhasil di tangkap, adapun pasal pasal yang di sangkakan yakni pasal 187 KUHP. Namun saat persidangan pelaku hanya di kenakan pasal 170 KUHP”, jelas James.
James mengakui jika tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat tidak adil, mengingat yang bersangkutan turut serta merusak 8 unit rumah.
Selain itu, ungkap James, Nardiyanto Reo adalah salah satu dari sekian pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.
“Setelah kejadian tahun 2021, pelaku masuk dalam DPO dan baru diringkus tahun 2024. Artinya dia sudah tidak kooperatif, kenapa hal itu tidak jadi bahan pertimbangan jaksa untuk memberatkan hukuman bagi dia. Sangat tidak adil, ini alasan pertama”, ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















