Keluarga Korban Kecewa! Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Retraen Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 355 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kecewa! Itulah yang dirasakan oleh keluarga korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.

Pasalnya, vonis persidangan yang diberikan kepada salah satu pelaku yakni Nardiyanto Reo dinilai tidak setimpal dengan perbuatan dan tidak sesuai sangkaan awal.

Kekecewaan tersebut lantaran vonis yang diterima pelaku hanya 1 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban pembakaran rumah, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, Kamis (17/10/2024) mengatakan, Nardiyanto Reo merupakan pelaku yang merusak dan membakar rumah pada tahun 2021 silam.

“Saat berhasil di tangkap, adapun pasal pasal yang di sangkakan yakni pasal 187 KUHP. Namun saat persidangan pelaku hanya di kenakan pasal 170 KUHP”, jelas James.

James mengakui jika tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat tidak adil, mengingat yang bersangkutan turut serta merusak 8 unit rumah.

Selain itu, ungkap James, Nardiyanto Reo adalah salah satu dari sekian pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

“Setelah kejadian tahun 2021, pelaku masuk dalam DPO dan baru diringkus tahun 2024. Artinya dia sudah tidak kooperatif, kenapa hal itu tidak jadi bahan pertimbangan jaksa untuk memberatkan hukuman bagi dia. Sangat tidak adil, ini alasan pertama”, ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru