Keluarga Korban Kecewa! Pelaku Pembakaran Rumah Di Desa Retraen Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 400 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Foto: Keluarga Korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kecewa! Itulah yang dirasakan oleh keluarga korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.

Pasalnya, vonis persidangan yang diberikan kepada salah satu pelaku yakni Nardiyanto Reo dinilai tidak setimpal dengan perbuatan dan tidak sesuai sangkaan awal.

Kekecewaan tersebut lantaran vonis yang diterima pelaku hanya 1 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban pembakaran rumah, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, Kamis (17/10/2024) mengatakan, Nardiyanto Reo merupakan pelaku yang merusak dan membakar rumah pada tahun 2021 silam.

“Saat berhasil di tangkap, adapun pasal pasal yang di sangkakan yakni pasal 187 KUHP. Namun saat persidangan pelaku hanya di kenakan pasal 170 KUHP”, jelas James.

James mengakui jika tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat tidak adil, mengingat yang bersangkutan turut serta merusak 8 unit rumah.

Selain itu, ungkap James, Nardiyanto Reo adalah salah satu dari sekian pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

“Setelah kejadian tahun 2021, pelaku masuk dalam DPO dan baru diringkus tahun 2024. Artinya dia sudah tidak kooperatif, kenapa hal itu tidak jadi bahan pertimbangan jaksa untuk memberatkan hukuman bagi dia. Sangat tidak adil, ini alasan pertama”, ujarnya.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI, Honorer PTT DPRD Kabupaten Kupang Alami Pemotongan Uang Lauk Pauk 3 Bulan

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru