Dikatakan Bupati Yosef Lede, sebelumnya Pemerintah melalui Dinas PMD sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi Kepala Desa untuk menyerahkan LPJ hingga 31 April 2025.
Pemberhentian sementara para Kepala Desa yang belum menyerahkan LPJ pengelolaan dana desa tahun 2024 juga berdasarkan aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti kita taat asas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa. Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan”, ucap Bupati Yosef Lede.
Bupati Yosef Lede juga mengatakan, sebagai Kepala Daerah dirinya merasa janggal apabila Kepala Desa sampai dengan saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 secara baik dan benar.
“Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan? Bahkan kita sudah rapat dua kali dengan Kepala Desa dan memberi peringatan”, ujarnya.
Yosef Lede menegaskan langkah tegas yang diambilnya ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan para Kepala Desa.
Dan tindakan tegas ini merupakan pola baru yang diterapkan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kupang, sebagai upaya menghadirkan keadilan serta demi kebaikan bersama khususnya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















