Kerap Viral, Kepala Desa Tuakau Diberhentikan Sementara. LPJ Dana Desa Tahun 2024 Jadi “Batu Sandungan”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 946 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber yang juga merupakan salah satu tokoh di Desa Tuakau tersebut mengaku puas dengan ketegasan Bupati Yosef Lede yang memberhentikan sementara Benyamin Ndun.

“Saya sebagai warga mau bilang terima kasih banyak Pak Yosef Lede, saya beri apresiasi tinggi untuk itu. Memang Kepala Desa kami sangat arogan dan saya duga Kades gunakan uang untuk kepentingan pribadi”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga berharap ada atensi khusus Pemerintah Kabupaten Kupang untuk kemudian menjadi rekomendasi bagi pihak berwajib untuk diusut lebih tuntas.

“Saya harap APH masuk untuk investigasi, saya percaya langkah Bupati Kupang tidak berhenti sampai disini. Kalau bisa usut, karna saya duga uangnya dipakai pribadi”, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan melalui media ini Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H secara tegas memberhentikan sementara sebanyak 15 Kepala Desa.

Hal ini terjadi dikarenakan para Kepala Desa tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Bupati Yosef Lede yang berhasil di temui di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/05/2025) malam menegaskan jika pemberhentian 15 Kepala Desa bentuk ketegasan dirinya dan tidak berkompromi dengan kesalahan pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru