Kerap Viral, Kepala Desa Tuakau Diberhentikan Sementara. LPJ Dana Desa Tahun 2024 Jadi “Batu Sandungan”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 946 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Langkah ini semata hanya untuk mendisplinkan para Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan berguna bagi masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah juga tegas dengan mengadakan audit dana desa, dan ini merupakan pola baru dalam kepemimpinan saya dan Ibu Wakil Bupati”, terangnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu juga menjelaskan jika ada sejumlah mekanisme yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam melaksanakan proses pemberhentian sementara para Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menandatangani surat pemberhentian sementara, Bupati Yosef Lede akan menginstruksikan untuk mengangkat para sekretaris desa sebagai pelaksana tugas dan akan tanggung jawab sementara Kepala Desa, sambil menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Mulai besok tugas dan tanggungjawab kepala desa menjadi wewenang sekretaris. Kita lihat ke depan seperti apa, apabila LPJ itu fiktif kita bawa ke APH, tetapi apabila masalah administrasi kita akan benahi secara baik baik”, tutupnya.

Baca Juga :  317 Pelari Siap Meriahkan Oelamasi Fun Run, Ini Harapan Ketua PASI Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru