“Langkah ini semata hanya untuk mendisplinkan para Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan berguna bagi masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah juga tegas dengan mengadakan audit dana desa, dan ini merupakan pola baru dalam kepemimpinan saya dan Ibu Wakil Bupati”, terangnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu juga menjelaskan jika ada sejumlah mekanisme yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam melaksanakan proses pemberhentian sementara para Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menandatangani surat pemberhentian sementara, Bupati Yosef Lede akan menginstruksikan untuk mengangkat para sekretaris desa sebagai pelaksana tugas dan akan tanggung jawab sementara Kepala Desa, sambil menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Mulai besok tugas dan tanggungjawab kepala desa menjadi wewenang sekretaris. Kita lihat ke depan seperti apa, apabila LPJ itu fiktif kita bawa ke APH, tetapi apabila masalah administrasi kita akan benahi secara baik baik”, tutupnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















