Ketegangan Pecah di Perumahan 2100 Fatuleu, Kapolres Kupang Turun Tangan Redam Massa yang Bersenjata

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,684 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (11/4/2026) pagi, tepat di gerbang masuk Perumahan 2.100 unit Rumah Khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur yang berlokasi di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 20 detik yang viral, Korban terlihat mengenakan seragam bertuliskan “Bela Negara”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan wajah berlumuran darah dan mengalami luka robek di bagian kepala.

Warga yang berada di lokasi segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Baca Juga :  Security Perumahan 2100 Eks Timor-Timur di Fatuleu Dikeroyok OTK, Polisi Siaga di TKP

Berita Terkait

Dukung Pendidikan dan Tekan Stunting, Reses Absalom Buy di SD GMIT Bolok Disambut Hangat
Resmi, Presiden Prabowo Teken Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Dikategorikan Sebagai Ancaman Nonmiliter
Bupati Yosef Lede Tegaskan Pilkades Serentak November 2026 Harus Berjalan Tanpa Intervensi
Sinergi Pentaheliks: 2.300 Mahasiswa KKN Tematik Gentaskin Batch II 2026 Resmi Dilepas ke 100 Desa di NTT
Dukung Kemandirian Pangan, Mesak Mbura Apresiasi Langkah Bupati Kupang Cetak 77Ha Sawah Baru di Oelatimo
Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”
Tortila Ubi hingga Labu, Desa Oebelo Siap Luncurkan Produk Unggulan Baru
Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:17 WITA

Capaian 32,67 Persen, Kabupaten Kupang Raih Persentase Tertinggi Program Cek Kesehatan Gratis di NTT

Berita Terbaru