“Kriteria yang menjadi alat ukur pertama adalah nilai raport dari semster 1 di kelas 7 sampai semester 6 di kelas 9. Wali kelas wajib merekap raport siswa-siswi dari semester 1 sampai semester 6. Syarat berikutnya adalah ujian praktek, untuk menilai alat ukur peserta didik, diharapkan setelah lulus, siswa memiliki pengetahuan ilmu dan keterampilan”, ungkapnya.
Selain tiga kriteria penilaian tersebut, pihak sekolah juga menerapkan syarat lain yang menjadi bahan pertimbangan untuk siswa bisa dinyatakan lulus, yaitu sikap, perilaku dan absensi kehadiran siswa selama mengenyam pendidikan di SMPN 9 Kupang Timur sebagai kriteria yang keempat.
“Ke empat kriteria penilaian itu akan kami akumulasi dalam sistem, lalu bisa menyimpulkan peserta didik dinyatakan lulus atau tidak”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Willy Khoten berpesan kepada seluruh siswa-siswi peserta ujian bisa fokus menghadapi ujian akhir sekolah sebagai bekal pendidikan mereka di masa depan dengan meninggalkan kesibukan lain terutama bagi siswa-siswi yang selalu bermain game.
“tinggalkan semua kebiasaan bermain game agar fokus pada ujian, jaga kesehatan sehingga tidak ada peserta ujian yang sakit dan harus mengikuti ujian susulan seperti satu siswa di hari pertama”, pungkasnya.
Meski belum dilantik menjadi Kepala Sekolah definitif, Willy Khoten berharap 90 siswa-siswi peserta ujian di SMPN 9 Kupang Timur bisa lulus dengan catatan baik dan melanjutkan pendidikan di jenjang selanjutnya. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















